Polsek Kotapinang Bekuk Akim di Tomutua Sabu 4,21 Gram Diamankan

oleh -87 Dilihat

Media Humas Polri//Labusel

Informasi masyarakat kembali menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Kali ini, personel Unit Reskrim Polsek Kotapinang, Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan seorang pria berinisial AH alias Akim (26), warga Lingkungan Kampung Tomutua, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,21 gram bruto, satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di Lingkungan Temutua, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kampung Temutua.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan, Rabu (2/9/2026), di Mapolres Labuhanbatu Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar, S.H., M.H., kemudian memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotapinang untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan masyarakat. Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengintaian untuk memastikan informasi yang diterima.

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang laki-laki berada di lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika. Gerak-geriknya dinilai mencurigakan karena terlihat memegang sebuah benda berbentuk paket berwarna hitam dan kemudian memasukkannya ke dalam kantong.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan AH alias Akim. Petugas menemukan sebuah paket di dalam kantong celananya. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi satu plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna silver, satu unit sepeda motor merek Verza warna hitam, satu plastik asoi warna hitam, satu plastik asoi warna biru dan satu plastik lem warna merah.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kotapinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan keberanian masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, setiap informasi yang dapat dipertanggungjawabkan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur hukum.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar AKBP Rosef Efendi.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan beserta jajaran akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika, khususnya yang menyasar masyarakat dan generasi muda.

“Narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Kami akan terus melakukan penindakan, sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.” tegasnya.

Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing melalui Call Center 110 atau ke Polsek terdekat. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kekuatan penting dalam menciptakan wilayah Labuhanbatu Selatan yang aman dan bebas dari narkoba.

(M.Y.K.Simanjuntak)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.