Proyek Jalan Sirombu – Afulu Rp321,3 Miliar Ambruk Kejati Sumut Tarik Alih Kasus Dugaan Korupsi yang Mandek di Kejari Gunungsitoli

oleh -68 Dilihat

Media Humas Polri//Nias

Jalan Ratusan Miliar Rusak Parah, Kejati Sumut Ambil Alih Dugaan Korupsi Sirombu – Afulu yang Masyarakat Nias Sudah Lama Tunggu.

Proyek strategis pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu–Afulu senilai Rp321,3 miliar kini rusak parah, belum lama setelah masa pemeliharaan berakhir , mulai dari tgl 19/03/2025 sampai selesai pada tgl 18/03/2026.

Setelah penanganan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dinilai tidak menunjukkan kemajuan berarti, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.

Langkah ini disambut dukungan luas oleh masyarakat Kepulauan Nias.

Proyek penting ini menunjukkan kegagalan dari Jalan dan jembatan yang menghubungkan Kabupaten Nias Barat dan Nias Utara, diharapkan menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi wilayah.

Proyek bersumber dari APBN 2023–2024 Kementerian PUPR dengan kontrak bernomor HK.02101 Bb2.Wil3.S6/03/2023, dikerjakan konsorsium KSO Jaya Konstruksi–TPJ dan diawasi oleh PT. Citra Diecona KSO, PT. Perentjana Djaja KSO, serta PT. Jakarta Rencana Selaras.

Dijadwalkan selesai Desember 2024,namun proyek justru molor hingga April 2025. Kini, belum lama masa pemeliharaan berakhir pada 18 Maret 2026, kerusakan sudah terlihat nyata di sepanjang ruas jalan :

-Satu

gorong-gorong beton patah total, tak dapat dilewati kendaraan

-Dua

Permukaan aspal rusak parah

-Tiga

Jembatan utama — Sungai Moro’o, Sungai Gali dan Sungai Oyo — retak serius dan turun struktur penyangganya

-Bronjong penahan tebing hancur dan hanyut terbawa arus

Kronologi bermula, saat warga melapor langsung ke Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2025. Rekomendasi pemeriksaan dilimpahkan ke Kejati Sumut pada 4 Agustus 2025, lalu diteruskan ke Kejari Gunungsitoli pada 5 November 2025. Namun hingga masa pemeliharaan berakhir, tidak ada kemajuan berarti. Surat pemberitahuan dikirim, tetapi tanpa hasil audit maupun status hukum yang jelas.

“Semenjak laporan kami diteruskan ke Kejari Gunungsitoli, semuanya seperti jalan di tempat. Tidak ada titik terang, “Tegas Aro Ndraha”.

Kami sangat mendukung penuh langkah Kejati Sumut mengambil alih demi keadilan,” ujar perwakilan warga pelapor di Gunungsitoli, Sabtu (26/09/2026).

Dugaan Pelanggaran dan Lemahnya Pengawasan dan Temuan di lapangan mengarah pada dugaan penggunaan material tidak sesuai RAB : batu kapur dan pasir bercampur lumpur tanpa izin dan tanpa uji laboratorium. Ukuran batu bronjong diduga jauh di bawah standar SNI dan Permen PUPR yang mewajibkan diameter minimal 15–25 cm. Kesesuaian besi struktur jembatan pun kini dipertanyakan.

Lemahnya pengawasan menjadi sebuah analisis masalah

Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) , tim direksi, maupun konsultan pengawas diduga jarang hadir di lokasi, sehingga penyimpangan berlangsung tanpa pengendalian memadai.

Masyarakat Desak Tindakan Tegas, ” Jaksa Agung RI serta pimpinan Kejati Sumut segera menerjunkan Tim Ahli Audit Konstruksi Independen untuk menghitung kerugian negara secara akurat”, dan seluruh pihak yang terlibat seperti : Kontraktor, Konsultan Pengawas, hingga pejabat terkait, diminta diperiksa secara transparan berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jangan biarkan uang negara ratusan miliar habis hanya untuk membangun infrastruktur rapuh demi keuntungan segelintir pihak. Rakyat Nias butuh tindakan nyata, bukan sekadar surat formalitas tanpa kelanjutan hukum,” tegas perwakilan pelapor.

Ruang konfirmasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.

( Asali Lase )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.