Respon Cepat Dumas Polsek Kampung Rakyat Gerebek Rumah di Tolan, 3,62 Gram Sabu Diamankan Beserta Dua Pria dan Satu Wanita

oleh -49 Dilihat

Mediahumaspolri.com // Labuhanbatu Selatan

Menindaklanjuti keresahan masyaraka terkait dugaan maraknya peredaran narkotika, personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, menggerebek sebuah rumah di Dusun Pekan Tolan, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Minggu (18/10/2026) siang.

Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial KMT alias Komo (33) dan HSNS alias Heri (42), serta seorang perempuan berinisial JAN alias Manda yang turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.

Dari lokasi, polisi menyita dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 2,89 gram dan 0,73 gram, sehingga total mencapai 3,62 gram. Petugas juga mengamankan 19 plastik klip kosong, dua buah mancis, satu bungkus headshead, tiga pipet berbentuk sekop, satu bong kosong, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai Rp1,4 juta.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., di Polsek Kampung Rakyat, Senin (19/10/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Dusun Pekan Tolan.

 

“Informasi dari masyarakat menjadi perhatian kami. Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan sesuai prosedur. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” jelas Kapolsek Kampung Rakyat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim operasional Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

Setelah melakukan pengintaian, petugas kemudian menggerebek sebuah rumah dan menemukan dua pria serta seorang perempuan. Ketiganya diamankan, lalu petugas melakukan penggeledahan hingga menemukan barang-barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, KMT alias Komo mengaku bahwa sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Kapolres Labuhanbatu Selatan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Keberanian warga menyampaikan informasi dinilai penting agar dugaan aktivitas yang meresahkan lingkungan dapat segera ditindaklanjuti aparat.

“Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai dugaan peredaran narkotika kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau ke Polsek terdekat dengan tetap mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri”. pesan AKP Iwan Mashuri.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa upaya menjaga lingkungan dari ancaman narkotika tidak hanya bergantung pada penindakan aparat, tetapi juga kepedulian bersama. Informasi warga yang ditindaklanjuti secara profesional diharapkan dapat membantu melindungi keluarga, generasi muda, dan masyarakat dari bahaya narkoba.

(M.Y.K.Simanjuntak)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.