Respon Dumas Polsek Kotapinang GSN di Sisumut Sisir Lokasi Diduga Tempat Transaksi Narkotika

oleh -99 Dilihat

Media Humas Polri//Labuhanbatu Selatan

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika, personel Polsek Kotapinang, Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah kepolisian dalam merespons informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu informasi penting bagi kepolisian dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur. GSN ini merupakan bentuk respons kami terhadap adanya informasi dugaan aktivitas narkotika di wilayah Desa Sisumut,” ujar AKP Maruli Tua Siregar.

Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi yang dilaporkan masyarakat. Petugas juga berkomunikasi serta menggali informasi dari masyarakat sekitar untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, termasuk mengenai seseorang berinisial DK yang disebut dalam pengaduan sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan/atau peredaran narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan beberapa barang yang diduga merupakan bekas pemakaian narkoba. Namun, orang yang dicari dengan inisial DK tidak ditemukan di lokasi maupun di Desa Sisumut saat kegiatan berlangsung.

Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap DK guna mendalami informasi yang diterima serta memastikan keterkaitannya dengan dugaan aktivitas narkotika tersebut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kapolsek Kotapinang menegaskan, kepolisian tidak hanya mengandalkan informasi awal, tetapi akan melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta di lapangan.

“Informasi yang kami terima akan didalami. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana narkotika, tentu akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kegiatan GSN tersebut melibatkan personel Polsek Kota pinang yang dipimpin Panit II Unit Reskrim Polsek Kota pinang IPDA Bambang Purwanto, S.H., serta turut dihadiri Kepala Dusun Karang Sari, Zaman.

Polsek Kotapinang memastikan penyelidikan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman sekaligus memutus ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi melalui Call Center 110 atau ke Polsek terdekat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

(M.Y.K.Simanjuntak)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.