Media Humas Polri//Siantar
Satuan Reserse Kriminalitas (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Kamis malam (24/9/2026) sekira pukul 21.00 Wib.
Kedua pelaku Curat tersebut inisial GGS (43) warga Jalan Serumpun Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan KH (44) warga Jalan Stadion Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kapolres siantar AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK. MM melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H mengatakan pencurian tersebut terjadi di Pintu masuk Stadion Sangnawaluh, Jalan Sangnawaluh Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Minggu sore 20 September 2026 sekira pukul 15.40 Wib.
Awalnya pada Minggu sore 20 September sekira pukul 17.00 Wib Pelapor Hamzah Fanshuri Damanik selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dihubungi pekerja bahwa telah terjadi pencurian 2 buah Alumunium masing masing alumunium berukuran 3 X 3 M di jalan Stadion Sangnawaluh tepatnya di pintu masuk Stadion dengan cara para pelaku memanjat dan menggunakan alat sejenis parang untuk mencongkel Alumunium tersebut.
Setelah berhasil mengambil Alumunium tersebut, para pelaku melipat alumunium itu dan membawanya menggunakan 1 unit sepeda motor Jupiter Z warna Hitam Tanpa Plat/Nomor Polisi sembari pekerja tersebut mengirimkan bukti foto-foto kejadian pencurian tersebut.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian itu ke Mako Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/602/IX/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis malam (24/9/2026) sekira pukul 21.00 Wib Sat Reskrim melalui Tim Opsnal Unit Jatantas berhasil mengungkapnya dengan mengamankan dua orang pelaku sedang berada di sebuah kedai tuak di seputaran Stadion.
Diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatanya mengambil 1 buah aluminium bersama temannya dan telah menjualnya kepada tukang botot yang berada di Parluasan Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Adanya pengakuan tersebut, kedua pelaku beserta barang bukti 1 sepeda motor Jupiter Z warna hitam dibawa ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan guna diproses mempersangkakan melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” Pungkas AKP Sandi.(mare)










