Satresnarkoba Polres Labusel Ungkap Dua Kasus Narkotika 1,66 Gram Sabu dan 10 Pil Ekstasi Diamankan

oleh -131 Dilihat

Mediahumaspolri.com // Labuhanbatu Selatan

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Dalam dua pengungkapan berbeda, polisi mengamankan seorang pria berinisial RH alias Roni (29) dengan dua plastik klip diduga sabu seberat 1,66 gram bruto serta seorang perempuan berinisial SRT alias Atin (45) dengan 10 butir diduga pil ekstasi seberat 4,07 gram bruto.

Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Sementara kasus kedua terungkap sehari sebelumnya, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah kafe di Dusun I, Desa Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono, Minggu (6/9/2026), mengatakan kedua pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.

“Setiap informasi dari masyarakat menjadi perhatian serius bagi kami. Polres Labuhanbatu Selatan akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap dugaan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” ujar AKP Sujono menyampaikan penegasan Kapolres.

Kasus pertama bermula dari informasi yang diterima melalui Dumas Presisi mengenai dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bangai, Kecamatan Torgamba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kanit II IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut yang mengaku bernama RH alias Roni, warga Desa Pasir Lancat, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam putih yang berada di tangan kanan tersangka. Di dalamnya terdapat dua plastik klip diduga berisi sabu dengan berat 1,66 gram bruto, satu unit timbangan elektrik serta satu bungkus plastik klip kosong.

Selain itu, dari kantong celana bagian belakang ditemukan satu unit telepon genggam merek Oppo warna putih dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Kepada petugas, RH alias Roni mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan di sebuah tempat hiburan di Dusun I Desa Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat.

Petugas sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu Kafe di Sidodi terdapat seorang perempuan yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penindakan dan mengamankan seorang perempuan yang diketahui berinisial SRT alias Atin, warga Dusun II Desa Sidodadi.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi 10 butir yang diduga pil ekstasi dengan berat 4,07 gram bruto dari tangan kanan tersangka.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna ungu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SRT alias Atin mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

AKP Sujono mengatakan, pengungkapan kedua kasus tersebut menjadi bukti bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, kata dia, mengajak masyarakat agar tidak takut menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat penting, laporkan melalui Call Center 110, Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Kami ingin memastikan wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan tidak menjadi ruang bagi para pelaku untuk menjalankan bisnis narkotika,” tegasnya.

Menurutnya, pemberantasan narkotika bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya melindungi keluarga, anak-anak dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan sampai narkotika merusak masa depan anak-anak kita. Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan secara tegas,” pungkas AKP Sujono.

(M.Y.K.Simanjuntak)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.