Media Humas Polri // Labuhanbatu Selatan
Informasi masyarakat melalui kanal *”Dumas Presisi”* kembali menjadi pintu masuk bagi Kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan seorang pria berinisial EPS alias Endang (49) dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Aek Batu Kampung Tengah, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan dua plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,00 gram bruto, satu buah kaca pirex yang diduga masih berisi sisa sabu, satu alat hisap bong, satu jaket warna hitam merah, serta satu kotak headset.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima melalui Dumas Presisi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Merespons informasi itu, tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan bergerak menuju lokasi pada Sabtu sekitar pukul 01.30 WIB. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang mengaku bernama EPS alias Endang, warga Dusun Aek Batu Kampung Tengah, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip yang diduga berisi sabu, alat hisap bong, serta kaca pirex yang diduga masih terdapat sisa narkotika. Barang tersebut ditemukan di sekitar samping rumah.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah. Di ruang tamu, polisi menemukan sebuah jaket berwarna hitam merah yang tergantung.
Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap jaket tersebut. Polisi menemukan sebuah kotak headset di dalam salah satu kantongnya. Setelah dibuka, kotak tersebut ternyata berisi satu plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,00 gram bruto.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Wilson Manahan Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Menurutnya, pengungkapan tersebut juga menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu Kepolisian menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu pihak Kepolisian dalam mengungkap jaringan maupun pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Wilson Manahan Panjaitan.
Ia menambahkan, setiap informasi masyarakat akan menjadi bahan bagi Kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan Kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, EPS alias Endang beserta barang bukti telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Jangan Diam! Laporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba kepada Kepolisian melalui Layanan Polisi Call Center 110.
Cepat • Gratis • Siap Melayani
(M.Y.K.Simanjuntak)











