Satresnarkoba Polres Labusel Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sei Rumbia 2,06 Gram Barang Bukti Diamankan Bersama Seorang Pria

oleh -76 Dilihat

Mediahumaspolri.com // Labuhanbatu Selatan

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Perkebunan Sei Rumbia, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BAI alias Bayu (26), warga Dusun I Sidumulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram, satu plastik berwarna silver, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasatres Narkoba AKP Wilson M Panjaitan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Polres Labuhanbatu Selatan, Minggu (20/9/2026), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Perkebunan Sei Rumbia.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba kemudian mendatangi lokasi yang diinformasikan. Di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang dinilai menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut yang mengaku bernama BAI alias Bayu dan melakukan penggeledahan.

Saat diamankan, BAI alias Bayu disebut sempat melempar menggunakan tangan kirinya sebuah plastik berwarna silver ke tanah. Petugas kemudian memeriksa benda tersebut dan menemukan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram.

Dalam pemeriksaan awal, BAI alias Bayu mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui Dumas Presisi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel di lapangan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Wilson Panjaitan.

Menurutnya, kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan tersangka. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Untuk kepentingan proses hukum, penyidik selanjutnya melakukan pembuatan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta melaksanakan gelar perkara.

AKP Wilson menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Polres Labuhanbatu Selatan juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor Polsek terdekat”.pesan AKP Wilson.

Dengan keterlibatan masyarakat, kepolisian berharap ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan semakin sempit dan lingkungan masyarakat dapat terjaga dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

(M.Y.K.Simanjuntak)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.