Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Pengelolaan Keuangan Daerah Tetap Berdasarkan Aturan Berlaku

oleh -6 Dilihat

SIMALUNGUN // MEDIA HUMAS POLRI

Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, SIP, MSi, yang mewakili Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih, mengatakan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah pemerintah tetap berdasarkan aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Mixnon dihadapan wartawan dari berbagai media didampingi Kadis Kominfo Akbar Putra Siregar dan Sekretaris BPKPD Rusli Harahap, Senin (26/10/2026) di Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun selalu transfaran dalam setiap melakukan kegiatan termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah dan tetap mengacu pada peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Terkait beredarnya informasi yang menyatakan bahwa kas keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun dikabarkan kosong, Mixnon memberikan penjelasan secara detail dan gamblang.

Dalam penjelasannya, Sekda menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan kas Pemkab Simalungun kosong tidak benar. Hasil pengecekan langsung menunjukkan bahwa saldo pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) saat ini hampir mencapai Rp 450 miliar.

“Kas Keuangan Pemkab Simalungun tidak kosong, artinya uang tidak ada. Sudah kita lakukan pengecekan di kas, dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hampir mencapai Rp 450 milyar. Atas dasar apa dinyatakan kas Pemkab Simalungun kosong?” tegas Sekda.

Sekda juga menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak ada hubungannya dengan kondisi kas daerah. Pembayaran TPP didasarkan pada tingkat kedisiplinan dan penilaian kinerja masing-masing pegawai.

“TPP itu terkait dengan disiplin pegawai. Bagi yang tidak hadir dan tidak melaporkan kinerjanya setiap hari akan kita hentikan atau kita kurangi. Artinya ada standarnya dan setelah dievaluasi baru kita bayarkan. Tidak ada hubungannya dengan kas kosong,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Simalungun saat ini menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam seluruh pengelolaan keuangannya. Melalui sistem ini, seluruh transaksi keuangan dapat dipantau secara transparan, termasuk oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Pemerintah kabupaten maupun kota tidak bisa berbohong, karena sudah memakai aplikasi SIPD. Menteri Dalam Negeri pun bisa mengetahui berapa yang masuk dalam RKUD termasuk sumbernya. Semua akan terlihat di SIPD,” ujar Sekda.

Sekda juga menambahkan bahwa masyarakat dapat mengonfirmasi langsung kondisi keuangan daerah ke Kementerian Dalam Negeri jika masih meragukan informasi yang beredar.

Terkait adanya persepsi mengenai keterlambatan pembayaran kegiatan, Sekda menegaskan tidak ada penundaan pembayaran, namun seluruh proses harus mengikuti tahapan dan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Tidak ada penundaan pembayaran, hanya saja ada tahapan dan regulasi yang harus dipatuhi. Saat ini kita melakukan penertiban melalui SIPD dan tidak ada kegiatan yang tidak dibayarkan. Ada dua hal yang harus kita perhatikan yaitu Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan sumber dananya,” ungkapnya.

Selain itu, sistem pembayaran melalui SIPD juga menjamin keamanan dan ketertiban pengelolaan keuangan, di mana penarikan dana hanya dapat dilakukan jika sumber dananya jelas dan didukung dokumen yang sah. Transaksi ke pihak ketiga pun harus didasarkan pada kontrak yang sah dengan pemerintah daerah.

“Sekarang kita tidak bisa menarik uang tanpa sumber yang jelas. Tidak bisa saat mentransfer tanpa ada kontrak dengan pemerintah. Pihak ketiga maupun pihak kedua pun baru bisa dilakukan transfer jika ada kontrak yang jelas,” tegasnya.

Di akhir penjelasannya, Sekda Mixnon Andreas Simamora mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama dari media sosial. Masyarakat diharapkan tidak mudah termakan berita yang belum jelas kebenarannya.

“Kalau ada informasi atau isu yang didengar, agar lihat sumbernya dari mana. Kalau ada keraguan, silakan bertanya kepada pemerintah, termasuk media pun, pemerintah pasti akan merespon. Kami punya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Kominfo, informasi tersebut tentu akan kita tujukan ke instansi terkait untuk mendapatkan jawabannya,” pesannya.

Sekda menekankan bahwa keterbukaan informasi publik di Kabupaten Simalungun senantiasa dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, dan masyarakat dipersilakan untuk mengakses informasi resmi melalui saluran yang telah disediakan.(mare)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.