Media Humas Polri//Labuhanbatu Selatan
Menindaklanjuti informasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika, jajaran Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Pangarungan 1, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan menyusul pemberitaan mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Pangarungan yang sebelumnya mencuat di tengah masyarakat. Polisi kemudian bergerak ke lokasi yang disebut-sebut diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H., mengatakan kegiatan GSN merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti dengan langkah penyelidikan. Kegiatan ini merupakan bentuk respons kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Sunipan Gurusinga.
Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pemeriksaan dan penggerebekan di lahan perkebunan sawit milik orang tua seorang warga berinisial SL, yang lokasinya berada di Dusun Pangarungan 1.
Petugas juga melakukan interogasi terhadap sejumlah masyarakat di sekitar lokasi guna menggali informasi berkaitan dengan isu dugaan keterlibatan SL dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan beberapa benda yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi dalam transaksi narkotika. Namun, polisi tidak menemukan SL di lokasi yang didatangi.
Petugas kemudian melakukan pencarian dan penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaan SL guna mengungkap kebenaran informasi serta kemungkinan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Selain pemeriksaan lokasi, personel juga melakukan pemusnahan terhadap tempat yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., dan personel Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan.
Dalam pelaksanaan GSN, pihak kepolisian turut berkoordinasi dengan Kepala Dusun Pangarungan 1, Baharruddin Alamsyah Hasibuan, sebagai bagian dari upaya menggali informasi dari lingkungan masyarakat sekitar.
AKP Sunipan menegaskan bahwa proses penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada kegiatan penggerebekan. Polisi akan melanjutkan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan tidak akan berhenti sampai di sini. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya tindak pidana narkotika, tentunya akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. Informasi dari warga dapat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan terhadap lokasi maupun aktivitas yang dicurigai.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak takut menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat berkembangnya peredaran narkoba dan segera laporkan ke *Call Center 110 atau ke Polsek terdekat*,” pungkas AKP Sunipan.
Hingga kegiatan GSN selesai dilaksanakan, situasi di lokasi berlangsung aman dan kondusif. Polisi memastikan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas narkotika di wilayah Dusun Pangarungan 1 tetap berjalan.
(M.Y.K.Simanjuntak)
#Polsel Torgamba
#GSN
#AKPSunipanGurusinga
#HumasPolresLabusel









