BNN RI Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika 25 Tersangka Diamankan

oleh -52 Dilihat

Media Humas Polri//JAKARTA

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 25 tersangka, Rabu (23/9/2026).

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen BNN RI dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki ketetapan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar di masyarakat.

Barang bukti yang disita dalam rangkaian pengungkapan tersebut antara lain 2.156,59 liter sabu cair, 29.580,06 gram sabu, 4.189,2 gram ganja, 65,67 gram tembakau sintetis, 995,94 gram MDMA, dan 437,5 ml etomidate.

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium serta pembuktian dalam proses persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, BNN RI turut memusnahkan sisa hasil uji laboratorium dari sejumlah perkara sebelumnya berupa 10,65 gram daun ganja, 80,69 gram sabu, dan 1.202 gram ketamine.

Dengan demikian, total barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi 2.155,6 liter sabu cair, 29.613,81 gram sabu, 4.156,81 gram ganja, 10,65 gram daun ganja, 61,01 gram tembakau sintetis, 988,94 gram MDMA, 437,5 ml etomidate, serta 1.202 gram ketamine.

Salah satu pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Lhokseumawe, Aceh, menuju wilayah Jabodetabek melalui jalur darat.

Tim BNN kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pengemudi berinisial M di Jalan Raya Jambi-Palembang KM 17, Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (28/7/2026).

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan melalui skema controlled delivery menuju Jakarta. Sehari kemudian, Rabu (29/7), dua tersangka lainnya berinisial MU dan R diamankan di area parkir RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan 29 bungkus kemasan teh Cina bertuliskan GUANYIWANG yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 28.954 gram.

Menurut keterangan BNN, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap jaringan yang diduga dikendalikan oleh dua orang yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.

Kasus berikutnya merupakan hasil kerja sama BNN RI dan Bea Cukai Batam dalam mengungkap pengiriman paket dari Malaysia menuju Batam.

Petugas mengamankan penerima berinisial BAP di wilayah Batam, Selasa (28/7), sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari pemeriksaan paket, ditemukan dua botol berisi serbuk berwarna oranye yang berdasarkan pemeriksaan mengandung narkotika golongan I dengan berat brutto 1.076,18 gram dan netto 937,7 gram.

Pengembangan terhadap BAP mengarah kepada pemesan berinisial E yang kemudian diamankan di sebuah hotel di Kota Batam.

Petugas juga menyita alat komunikasi serta seperangkat alat hisap yang berisi cairan mengandung narkotika golongan I sebanyak 25 mililiter.

BNN RI juga mengungkap dugaan peredaran narkotika melalui perangkat vape di Batam

Tiga orang berinisial E, TFS, dan NJ diamankan setelah petugas memperoleh informasi mengenai pengiriman narkotika golongan I berupa sabu dan narkotika golongan II berupa etomidate.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tablet yang mengandung MDMA dengan berat 58,24 gram, metamfetamina, serta cartridge vape yang berisi etomidate.

Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah apartemen dan rumah kos yang diduga digunakan untuk mengemas dan menyimpan cartridge vape.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita metamfetamina, cartridge vape berisi etomidate, ekstasi, perangkat vape, alat hisap sabu, timbangan digital, hingga mesin vacuum press.

Dalam rangkaian pengembangan itu, dua orang lainnya berinisial AJ dan DA turut diamankan.

Pengungkapan dengan jumlah barang bukti terbesar terjadi melalui jalur laut

BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, BNNP Kepulauan Riau, Kanwil Bea dan Cukai Kepulauan Riau, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun mengamankan kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania di Perairan Karimun, Kepulauan Riau, Senin (17/8).

Kapal tersebut sebelumnya diketahui beberapa kali berganti nama, yakni HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, hingga MV OCEAN PORTER.

Setelah dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan lokasi penyimpanan mencurigakan di atas kontainer.

Dari lokasi tersebut ditemukan delapan drum berkapasitas 200 liter dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi cairan metamfetamin.

Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 2,1 ton metamfetamin cair.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita 157 boks rokok ilegal asal China merek GD dengan total 1.570.000 batang serta mengamankan 10 awak kapal berkewarganegaraan asing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.

Kasus lainnya terungkap setelah BNN Kota Jakarta Utara menerima informasi mengenai paket mencurigakan yang diduga berisi sabu dan dikirim dari Cilincing, Jakarta Utara, menuju Makassar, Sulawesi Selatan.

Petugas berkoordinasi dengan Bea Cukai Marunda untuk memeriksa paket tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto sekitar 101,74 gram.

Paket tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi Lion Parcel dan kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

BNN juga mengungkap dugaan peredaran ganja di lingkungan perguruan tinggi.

Kasus ini bermula dari laporan salah satu kampus swasta di Jakarta yang menemukan tas hitam berisi sejumlah bungkus cokelat berisi daun kering yang diduga ganja, tembakau, tiga timbangan digital, serta sejumlah peralatan laboratorium.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang tersangka berinisial ZFP di salah satu ruangan kampus.

Dari pemeriksaan, barang bukti ganja tersebut memiliki berat netto 189,95 gram. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNN RI untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Pada Jumat (28/8), BNNP DKI Jakarta mengungkap dugaan peredaran tembakau sintetis dan ganja di kawasan Jakarta Timur.

Informasi awal diperoleh petugas dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran tembakau sintetis melalui akun Instagram.

Setelah melakukan profiling, petugas mengamankan pria berinisial PDA alias P di kawasan Kebon Nanas Selatan II, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.Penggeledahan terhadap tersangka dan rumahnya menemukan sejumlah paket yang diduga berisi tembakau sintetis dan daun kering ganja.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 40,97 gram tembakau sintetis dan 23,24 gram ganja

BNNP DKI Jakarta juga menggagalkan pengiriman ganja seberat sekitar 4.009 gram dari Medan melalui jasa ekspedisi JNE.

Pengungkapan bermula dari informasi intelijen BNNP Sumatera Utara pada Kamis (13/8). Petugas kemudian bersama pihak ekspedisi menemukan empat bungkus ganja berlakban cokelat di JNE Kedoya pada Jumat (14/8).

Petugas sempat melakukan pengawasan penyerahan atau controlled delivery ke alamat tujuan di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Namun, penerima tidak berada di lokasi dan nomor telepon yang tercantum tidak dapat dihubungi.

Hingga Selasa (18/8), tidak ada konfirmasi pengambilan paket sehingga barang bukti diamankan ke kantor BNNP DKI Jakarta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

BNNP DKI Jakarta selanjutnya mengamankan seorang pria berinisial HS (53) di depan rumahnya di Jalan Kesatrian V, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (20/8).

Penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga sabu di dalam bekas kotak kaleng rokok.

Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka dan menemukan paket sabu, timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai Rp2.245.000 yang disebut dalam laporan sebagai uang yang diduga berkaitan dengan transaksi.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 97,82 gram.

Paket Sabu 199,5 Gram dari Medan Digagalkan

BNNP DKI Jakarta kembali menggagalkan pengiriman sabu seberat 199,5 gram dari Medan menuju Duren Sawit, Jakarta Timur.

Pengungkapan berawal dari informasi BNNP Sumatera Utara mengenai paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi JNE.

Saat dilakukan pemeriksaan di kantor JNE Pemuda Rawamangun, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam paket.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendampingi kurir mengantarkan paket ke lokasi penitipan barang di sebuah indekos di Duren Sawit.

Namun, hingga pemantauan berakhir pada Senin (24/8), tidak ada pihak yang datang mengambil paket tersebut. Barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan guna mengungkap pengirim dan penerimanya.

Pada Rabu (26/8), BNNP DKI Jakarta mengamankan seorang pemuda berinisial IH alias N (22) di kamar kosnya di Jalan Madrasah II, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Penindakan tersebut merupakan pengembangan dari penelusuran paket sabu yang dikirim dari Medan.

Dalam penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 26,9 gram dan 78 butir ekstasi dengan berat bruto 36,54 gram.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan telepon genggam.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNNP DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sabu Hampir 1 Kilogram dan Etomidate Diamankan

Kasus terakhir dalam rangkaian pengungkapan tersebut terjadi di sebuah kantor ekspedisi di Koja, Jakarta Utara.

BNNP DKI Jakarta mengamankan seorang pria berinisial D (29) di kantor PT Mandala Sela Express, Sabtu (12/9).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman paket narkotika dari Medan menuju Jakarta yang ditujukan kepada seseorang dengan nama “Kapten Laut Danu”.

Saat tersangka datang mengambil paket, petugas melakukan pengamanan dan penggeledahan.

Dari pemeriksaan, ditemukan satu kemasan teh Cina warna hijau berisi sabu dengan berat bruto 1.039,4 gram dan netto 989,6 gram.

Petugas juga menemukan 81 bungkus plastik berisi cartridge cairan yang disebut mengandung narkotika golongan II jenis etomidate dengan total volume 162 mililiter.

Menurut keterangan yang diperoleh petugas, paket tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang berstatus DPO berinisial O alias K.

Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan beragam modus dan jalur yang digunakan dalam dugaan peredaran gelap narkotika, mulai dari jalur darat dan laut, pengiriman melalui jasa ekspedisi, hingga pemanfaatan perangkat vape.

BNN RI menyatakan pemberantasan narkotika membutuhkan pengawasan serta penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan berbagai pihak.

BNN RI bersama kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya akan terus memperkuat sinergi dalam mencegah masuk dan beredarnya narkotika di Indonesia.

Masyarakat juga diajak berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dari upaya bersama untuk melindungi masyarakat dan mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba

(Irfani)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.