HP Diduga Bebas Beroperasi dari Dalam Sel Pengawasan Lapas Kelas IIA Ambon Dipertanyakan

oleh -53 Dilihat

Media Humas Polri//Ambon

Komitmen pemberantasan penggunaan telepon seluler di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, muncul informasi mengenai adanya warga binaan yang diduga masih dapat menggunakan telepon seluler dari dalam sel serta berkomunikasi secara bebas dengan pihak di luar lapas,Rabu 16 September 2026

Jika informasi tersebut benar, kondisi ini tentu menjadi pertanyaan serius terhadap efektivitas sistem pengawasan dan pengamanan di dalam Lapas Kelas IIA Ambon.

Penggunaan telepon seluler oleh warga binaan bukan sekadar persoalan kepemilikan barang terlarang. Aktivitas komunikasi dari dalam sel dapat menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai bagaimana perangkat tersebut bisa masuk, siapa yang mengawasi, serta bagaimana warga binaan dapat menggunakannya tanpa terdeteksi petugas.

Padahal, Lapas Ambon sebelumnya telah menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan handphone dengan melakukan pemusnahan barang bukti telepon seluler hasil sitaan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga pernah memberitakan deklarasi perang terhadap alat komunikasi ilegal di Lapas Ambon, termasuk pemusnahan puluhan handphone sitaan.

Namun, apabila masih terdapat warga binaan yang dapat menggunakan HP dari dalam sel, publik tentu berhak mempertanyakan apakah sistem pengawasan yang diterapkan benar-benar berjalan efektif atau masih terdapat celah yang harus segera diperbaiki.

Pertanyaan publik pun mengemuka: bagaimana HP tersebut bisa berada di dalam sel? Apakah pemeriksaan rutin sudah berjalan maksimal? Bagaimana pengawasan terhadap blok dan kamar hunian? Dan yang tidak kalah penting, apakah ada evaluasi internal ketika ditemukan warga binaan yang masih menggunakan alat komunikasi secara ilegal?

Kritik ini bukan dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh petugas Lapas Kelas IIA Ambon. Justru, persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan agar petugas yang bekerja profesional tidak ikut terkena dampak dari dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak tertentu.

Lapas merupakan institusi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta proses pembinaan warga binaan. Karena itu, pengawasan terhadap barang-barang terlarang, termasuk handphone, harus menjadi bagian penting dari sistem keamanan.

Jika benar ada warga binaan yang dapat berkomunikasi secara bebas menggunakan HP dari dalam sel, maka Lapas Kelas IIA Ambon perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

Masyarakat berhak mengetahui apakah informasi tersebut benar, bagaimana HP bisa berada di dalam sel, apakah perangkat telah diamankan, serta apakah ada pemeriksaan dan tindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

Jangan sampai jargon “zero handphone” hanya berhenti pada deklarasi dan pemusnahan barang sitaan, sementara praktik penggunaan HP dari dalam sel masih terjadi.

Kini publik menunggu langkah konkret Lapas Kelas IIA Ambon untuk membuktikan bahwa pengawasan di balik tembok lapas benar-benar berjalan, bukan sekadar terlihat ketat dari luar.

(OngenLeano)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.