Jangan Tunggu Anak Jadi Korban: Siapa Bertanggung Jawab atas Keamanan di Sekolah?

oleh -69 Dilihat

Media Humas Polri//Cirebon

Dugaan bullying disertai tindak kekerasan terhadap anak berinisial A.O.H. di lingkungan SD Santa Maria Kota Cirebon kini membuka persoalan yang lebih luas dari sekadar mencari siapa yang diduga melakukan kekerasan.

Pertanyaan mendasarnya justru mengarah pada sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah: ketika seorang anak diduga mengalami kekerasan, di mana pengawasan sekolah? Bagaimana mekanisme pencegahannya bekerja? Dan siapa yang bertanggung jawab memastikan lingkungan sekolah benar-benar aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik?

Pada 16 September 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota mendatangi kediaman orang tua A.O.H. untuk menindaklanjuti perkara yang sebelumnya telah dilaporkan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang kini mendapat perhatian lebih serius.

Namun, proses hukum terhadap dugaan pelaku semestinya tidak membuat persoalan berhenti pada individu yang diduga melakukan kekerasan.

Sekolah sebagai lingkungan tempat anak menghabiskan sebagian besar waktunya juga memiliki aspek tanggung jawab yang perlu diperiksa secara objektif.

Sekolah Bukan Hanya Tempat Belajar

Dalam konteks perlindungan anak, sekolah bukan sekadar ruang untuk kegiatan akademik.

Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib memperoleh perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keamanan anak merupakan bagian dari penyelenggaraan lingkungan pendidikan, bukan persoalan yang baru muncul setelah seorang anak menjadi korban.

Sejak 9 Januari 2026, pemerintah juga memberlakukan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan budaya sekolah yang mencakup antara lain perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, dan keamanan digital warga sekolah.

Dengan demikian, perhatian terhadap keselamatan anak tidak semestinya hanya muncul setelah terjadi dugaan kekerasan.

Yang juga penting adalah bagaimana sekolah membangun sistem agar potensi kekerasan dapat dicegah, dikenali, dilaporkan, dan ditangani sejak dini.

Pertanyaan Kritis untuk Sistem Pengawasan Sekolah

Sorotan terhadap sekolah dalam perkara A.O.H. bukan berarti sekolah telah dinyatakan bersalah.

Justru karena proses hukum masih berjalan, pemeriksaan terhadap sistem pengawasan sekolah menjadi penting agar seluruh fakta dapat diketahui secara objektif.

Sejumlah pertanyaan perlu dijawab:

– Bagaimana pola pengawasan siswa selama kegiatan belajar maupun waktu istirahat?

– Apakah terdapat titik atau area di sekolah yang minim pengawasan?

– Apakah sebelumnya pernah muncul tanda-tanda perundungan terhadap korban?

– Jika pernah ada keluhan atau informasi, bagaimana sekolah menindaklanjutinya?

– Siapa petugas atau pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi insiden?

– Bagaimana prosedur sekolah ketika menerima laporan dugaan kekerasan?

– Apakah mekanisme perlindungan anak telah dijalankan?

– Bagaimana kondisi dan fungsi sistem CCTV pada saat peristiwa yang dilaporkan?

– Apakah terdapat catatan atau laporan internal terkait kejadian tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan untuk memberikan vonis kepada pihak sekolah.

Sebaliknya, jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah telah berjalan sebagaimana mestinya.

Agus Flores: Jangan Tunggu Anak Jadi Korban Baru Bertindak

Agus Flores, yang disebut sebagai kuasa hukum keluarga A.O.H. sekaligus Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter Opinion Polri, meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada dugaan pelaku.

Menurutnya, mekanisme pengawasan dan pencegahan di lingkungan sekolah juga perlu diperiksa.

«“Kalau benar terjadi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, pertanyaannya bukan hanya siapa yang melakukan. Harus diperiksa juga bagaimana sistem pengawasan sekolah berjalan, apakah ada mekanisme pencegahan, siapa yang bertanggung jawab ketika muncul tanda-tanda perundungan, dan bagaimana sekolah merespons ketika mengetahui adanya dugaan kekerasan.”»

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap sekolah bukan dimaksudkan sebagai upaya menghakimi.

«“Kami meminta sekolah diperiksa secara objektif. Bukan untuk menghakimi sekolah, tetapi untuk memastikan apakah kewajiban perlindungan terhadap anak sudah dijalankan sebagaimana mestinya. Kalau sistemnya sudah berjalan, buktikan. Kalau ada yang kurang, harus diperbaiki.”»

CCTV, Pengawasan, dan Transparansi Harus Mendapat Kejelasan

Salah satu aspek yang juga perlu mendapat perhatian adalah keberadaan serta kondisi CCTV di lingkungan sekolah.

Dalam pemberitaan sebelumnya, keluarga korban mempertanyakan kondisi CCTV sekolah yang disebut mengalami kerusakan dan sedang diperbaiki.

Fakta mengenai kondisi CCTV, kapan kerusakan terjadi, area mana yang terdampak, serta apakah masih terdapat rekaman dari kamera lain merupakan hal yang dapat diperjelas melalui proses pemeriksaan.

Jika terdapat rekaman yang relevan, keberadaannya dapat menjadi bagian dari materi yang perlu diamankan dan diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Selain CCTV, penyidik juga dapat mendalami keterangan saksi, dokumen sekolah, catatan penanganan internal, serta informasi lain yang relevan dengan perkara.

Sebab, keamanan sekolah tidak cukup hanya dinyatakan dalam aturan. Efektivitasnya harus dapat dilihat dari sistem pengawasan yang benar-benar berjalan di lapangan.

Budaya Aman Tidak Boleh Berhenti di Atas Kertas

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menempatkan budaya sekolah aman dan nyaman sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan.

Karena itu, persoalan pentingnya bukan sekadar apakah sekolah memiliki aturan tertulis.

Pertanyaannya adalah:

Apakah aturan tersebut benar-benar diterapkan?

Apakah guru dan tenaga kependidikan mengetahui tanda-tanda perundungan?

Apakah anak memiliki jalur pengaduan yang aman?

Apakah laporan siswa didengar?

Apakah area sekolah yang berisiko diawasi?

Apakah setiap dugaan kekerasan segera ditangani?

Dan yang paling penting, apakah seorang anak merasa aman ketika berada di sekolah?

Jika jawabannya belum jelas, maka kasus seperti A.O.H. semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem secara menyeluruh.

Jangan Menunggu Korban Bertambah

Dugaan kekerasan terhadap anak tidak semestinya baru menjadi perhatian serius setelah seorang korban mengalami dampak fisik maupun psikologis.

Prinsip pencegahan justru mengharuskan lingkungan pendidikan mampu mengenali potensi masalah sebelum berkembang menjadi peristiwa yang lebih serius.

Karena itu, pemeriksaan terhadap sistem pengawasan sekolah memiliki arti penting.

Bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan terlebih dahulu, tetapi untuk menjawab satu persoalan mendasar:

Apakah sekolah sudah menjalankan kewajibannya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak?

Dalam perkara A.O.H., proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang sah dan asas praduga tak bersalah.

Namun pada saat yang sama, kepentingan terbaik bagi anak tidak boleh dikesampingkan.

Dugaan harus dibuktikan. Keterangan harus diperiksa. Bukti harus diamankan. Pihak-pihak terkait harus dimintai keterangan secara objektif.

Dan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum atau kelalaian yang memiliki konsekuensi hukum, pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Jangan tunggu anak menjadi korban baru sistem bergerak. Sekolah yang aman dan nyaman bukan sekadar slogan—ia harus dibuktikan melalui pengawasan, pencegahan, respons cepat, dan perlindungan nyata terhadap setiap anak.

(Agus.S)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.