Kabag Hukum Pemkot Ambon Pertanyaan Hendri Toisuta Soal Rangkap Jabatan Jefri Riry Dinilai Sesat Hukum Dan Tidak Berbasis Bukti 

oleh -325 Dilihat

Ambon Maluku// Media Humas Polri

Pernyataan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ambon, Hendri Toisuta, yang menyebut Jefri Riry tidak bisa dilantik karena diduga rangkap jabatan sebagai Plt di PT DSA saat ikut seleksi, dibantah keras dan dinilai sebagai pernyataan yang tidak benar, tidak berbasis bukti, dan menyesatkan secara hukum.

Pihak Jefri Riry menegaskan, pernyataan Kabag Hukum itu harus diuji dengan fakta dan peraturan perundang-undangan, bukan dengan asumsi.

FAKTA HUKUM YANG DILURUSKAN:

1. TUDUHAN RANGKAP JABATAN ITU FITNAH DAN TIDAK SESUAI KRONOLOGI.

Ini fakta yang sengaja dikaburkan :

Jefri Riry mengikuti seluruh tahapan seleksi Perumda Tirta Yapono mulai dari Maret hingga Oktober 2024 (UKK 24 Juli 2024, Wawancara KPM 15 Okt 2024).

Sementara Jefri Riry baru ditunjuk menjadi Plt di PT DSA 8 bulan yang lalu, yaitu tahun 2025-2026.

Logikanya sederhana: Bagaimana mungkin rangkap jabatan di tahun 2025-2026 menjadi penghalang seleksi yang sudah selesai di tahun 2024? Ini cacat logika dan cacat kronologi.

Jika Kabag Hukum punya bukti Jefri rangkap jabatan saat seleksi 2024, tunjukkan SK-nya. Jangan bicara “diduga”.

2. SECARA HUKUM, STATUS PLT TIDAK MENGHALANGI PENGANGKATAN DEFINITIF.

Ini yang paling fatal dari pernyataan Kabag Hukum. Hendri Toisuta diduga gagal paham membedakan Plt dan Definif.

PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 59 ayat (1) dan (2) sangat jelas :

Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMD lain, BUMN, dan badan usaha swasta serta jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Perhatikan frasanya: Anggota Direksi (Definitif)”. Larangan itu berlaku bagi Direksi DEFINITIF yang sudah dilantik, bukan bagi peserta seleksi atau seorang Plt.

Permendagri No. 37 Tahun 2018 Pasal 32 tentang persyaratan Direksi juga tidak ada satu pasal pun yang melarang seorang Plt di perusahaan lain untuk mengikuti seleksi. Yang dilarang adalah pernah menjadi pengurus partai, pernah dipidana, dan tidak sehat jasmani rohani.

Status Plt di PT DSA adalah penugasan sementara, bukan Direksi definitif. Jadi tidak ada konflik hukum. Begitu Jefri Riry dilantik definitif di Tirta Yapono, maka otomatis ia wajib mundur dari Plt di DSA. Selesai. Itu praktik umum di seluruh Indonesia.

Jangan membelokkan hukum untuk menjustifikasi penundaan 2 tahun.

3 HASIL SELEKSI BUKAN FINAL? LALU UNTUK APA HABISKAN UANG APBD?

Pernyataan bahwa hasil seleksi pansel bukan final memang setengah benar, tapi disalahgunakan.

Benar, finalnya ada di tangan KPM (Wali Kota) sesuai PP 54/2017 Pasal 56. Tapi KPM tidak punya kewenangan absolut untuk mengabaikan tanpa alasan.

Begitu Pansel yang dibentuk oleh SK Wali Kota No. 491/2024 sudah menyerahkan hasil dan KPM sudah melakukan wawancara akhir (15 Okt 2024) dan bahkan sudah menerbitkan Rekomendasi No. 539/1627/SETKOT pada 21 Okt 2024*, maka KPM terikat pada Asas Kepastian Hukum UU 30/2014 Pasal 10.

Kewenangan evaluasi oleh KPM itu harus dilakukan dalam 14 hari kerja, bukan 2 tahun. Jika mau seleksi ulang, harus ada alasan hukum tertulis: apakah ada cacat prosedur, apakah ada putusan pengadilan, apakah ada rekomendasi Kemendagri?

Sampai hari ini, 26 Oktober 2026, Pemkot tidak pernah membuka hasil konsultasi dengan Kemendagri pada 31 Okt 2024. Apa isinya? Jika Kemendagri memerintahkan seleksi ulang, tunjukkan suratnya ke publik.

4. JIKA ALASAN RANGKAP JABATAN, KENAPA PLT PITER SAIMIMA YANG JELAS RANGKAP DIBIARKAN 2 TAHUN?

Ini paradoks yang memalukan.

Kabag Hukum mempersoalkan Jefri Riry yang baru 8 bulan jadi Plt di DSA, tapi diam terhadap Plt Direktur Tirta Yapono Piter Saimima yang sudah 2 tahun rangkap jabatan?

Piter Saimima diangkat via SK 609/2024 tanggal 28 Feb 2024. Sampai hari ini 26 Okt 2026, sudah 20 bulan lebih. Padahal Permendagri 23/2024 Pasal 29, Plt maksimal 12 bulan. Ini rangkap jabatan yang nyata dan cacat yuridis yang dibiarkan.

Kenapa hukum tajam ke Jefri Riry dan tumpul ke Plt yang ada?

KESIMPULAN: HENTIKAN DRAMA, LANTIK PEMENANG SAH

Pernyataan Kabag Hukum bahwa Wali Kota bisa seleksi ulang seenaknya tanpa dasar adalah bentuk pemborosan keuangan negara dan pelanggaran serius terhadap prinsip Good Corporate Governance BUMD.

Seleksi sudah menghabiskan APBD. Pansel sudah dibubarkan. Pemenang sudah ada dengan nilai 82,5. Rekomendasi sudah diteken.

Alasan rangkap jabatan untuk Jefri Riry adalah alasan yang dibuat-buat setelah 2 tahun bungkam, dan secara hukum tidak berdasar.

Jika Pemkot Ambon ingin seleksi ulang, silakan. Tapi lakukan dengan mekanisme hukum yang benar:

1. Batalkan dulu Rekomendasi Wali Kota No. 539/2024 dengan SK pembatalan yang sah.

2. Umumkan ke publik apa hasil konsultasi Kemendagri 31 Okt 2024 yang menjadi dasar seleksi ulang.

3. Kembalikan kerugian negara akibat seleksi pertama yang tidak dilantik.

Jika tidak, maka pernyataan Kabag Hukum ini patut diduga sebagai upaya menghalang-halangi pelaksanaan keputusan yang sah dan dapat dilaporkan sebagai maladministrasi ke Ombudsman RI.

Hukum harus bicara fakta, bukan asumsi.

(OngenLeano)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.