Kabidkum Polda Maluku Peran Polri dalam Eksekusi Jaminan Fidusia untuk Jaga Kepastian Hukum dan Cegah Gangguan Kamtibmas

oleh -203 Dilihat

Media Humas Polri//Maluku

POLDA MALUKU — Optimalisasi sistem jaminan fidusia tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi dan kepastian status hukum setelah kewajiban debitur diselesaikan, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum, perlindungan para pihak serta pencegahan potensi konflik dalam pelaksanaan eksekusi.

Komitmen memperkuat pemahaman tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan *Sosialisasi Optimalisasi Jaminan Fidusia* yang digelar Kementerian Hukum Wilayah Maluku di Aula Hotel Marina, Kota Ambon, Kamis (20/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Maluku *Kombes Pol. Aris Bachtiar, S.H., S.I.K., M.Si.* hadir sebagai narasumber dan memaparkan peran Polri dalam konteks pelaksanaan jaminan fidusia, khususnya pada aspek pengamanan dan pencegahan gangguan keamanan selama proses eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku *Dr. Saiful Sahri, A.Md.IP., S.Sos., M.H.*, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku *Yustina Elistya Dewi*, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Maluku *La Margono*, Kepala Bidang Administrasi Umum Kanwil Kemenkum Maluku *Rafin Sugara Rumakat*, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Maluku *Agnes Serworwora*, Asisten Direktur Senior OJK Maluku *Novian Suhardi*, serta perwakilan perusahaan pembiayaan atau leasing di wilayah Kota Ambon.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Dr. Saiful Sahri, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh pihak dalam mengoptimalkan layanan penghapusan atau *roya* jaminan fidusia.

Menurutnya, jaminan fidusia yang kewajibannya telah diselesaikan perlu segera ditindaklanjuti melalui mekanisme penghapusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi kondisi ketika kewajiban secara substansi telah selesai, namun secara administrasi masih tercatat sebagai jaminan yang aktif.

“Dibutuhkan pemahaman dan komitmen bersama agar setiap kewajiban yang telah diselesaikan dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme penghapusan yang berlaku. Jangan sampai kewajiban telah selesai, tetapi secara administrasi status jaminan masih tercatat aktif,” ujar Saiful.

Ia juga mendorong pemanfaatan digitalisasi dalam layanan pendaftaran maupun penghapusan jaminan fidusia agar pembaruan data dapat dilakukan secara lebih efektif serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kegiatan sosialisasi tersebut, lanjutnya, diharapkan menjadi forum untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi dan bertukar pengalaman antarpemangku kepentingan dalam mengidentifikasi berbagai kendala serta merumuskan langkah perbaikan.

Dalam pemaparannya, Kabidkum Polda Maluku Kombes Pol. Aris Bachtiar menjelaskan bahwa keterlibatan Polri dalam persoalan jaminan fidusia memiliki dasar hukum dan berkaitan erat dengan fungsi kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, salah satu aspek penting yang perlu dipahami bersama adalah bahwa kehadiran Polri dalam pelaksanaan eksekusi bukan untuk menentukan atau memihak salah satu pihak dalam sengketa keperdataan, melainkan memberikan pelayanan keamanan dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana.

“Peran Polri dalam konteks jaminan fidusia, khususnya ketika berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi, adalah memastikan situasi keamanan tetap terjaga dan proses yang dilakukan berjalan sesuai ketentuan hukum. Kehadiran Polri diperlukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan yang dapat menimbulkan persoalan lebih luas, termasuk potensi terjadinya tindak pidana,” ujar Kombes Pol. Aris Bachtiar.

Ia menjelaskan, pelaksanaan di lapangan membutuhkan pemahaman yang sama dari seluruh pihak mengenai prosedur dan ketentuan hukum. Hal itu penting karena persoalan eksekusi yang tidak dikelola secara baik berpotensi memicu perselisihan dan gangguan keamanan.

“Di sejumlah daerah, kita melihat persoalan eksekusi dapat berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar ketika terjadi kesalahpahaman atau penolakan di lapangan. Karena itu, aspek pencegahan dan pengamanan menjadi penting agar tidak berkembang menjadi konflik yang mengganggu ketertiban masyarakat,” katanya.

Kabidkum menegaskan, dalam pelaksanaan tugasnya, Polri menjalankan fungsi pelayanan keamanan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Setiap permohonan pengamanan akan melalui prosedur serta kajian terhadap potensi dampak keamanan sebelum dilakukan langkah-langkah operasional di lapangan.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut dapat dimulai dari pengajuan permohonan kepada pimpinan kepolisian di wilayah, baik tingkat Polda maupun Polres. Selanjutnya dilakukan penelaahan sesuai fungsi masing-masing, termasuk pemberian pertimbangan hukum dan kajian terhadap potensi gangguan keamanan.

“Hal yang perlu digarisbawahi adalah kehadiran Polri merupakan bentuk pelayanan keamanan. Pengamanan dilakukan agar pelaksanaan kegiatan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas, konflik maupun tindakan yang melanggar hukum. Semua tetap harus berlandaskan pada prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menurut Kombes Pol. Aris, pada prinsipnya pendekatan persuasif dan penyelesaian secara damai menjadi bagian penting dalam mencegah persoalan berkembang di lapangan. Pelaksanaan yang dilakukan secara sukarela dan sesuai ketentuan memiliki risiko gangguan yang lebih kecil, namun seluruh proses tetap harus memperhatikan aspek hukum dan keamanan.

“Polri hadir untuk mencegah terjadinya kekerasan, menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada semua pihak. Karena itu, koordinasi yang baik, kelengkapan administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi faktor penting dalam setiap tahapan,” ujarnya.

Kabidhumas Polda Maluku *Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.,* mengatakan, keterlibatan Kabidkum Polda Maluku sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun pemahaman hukum yang komprehensif terkait jaminan fidusia.

Menurutnya, persoalan fidusia merupakan isu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, lembaga pembiayaan, pelaku usaha dan aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, kesamaan persepsi terhadap prosedur dan ketentuan hukum menjadi faktor penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun konflik.

“Optimalisasi jaminan fidusia membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya, lembaga pembiayaan harus menjalankan prosedur sesuai aturan, sementara seluruh pihak yang terlibat harus menjunjung tinggi kepastian hukum,” kata Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Ia menambahkan, kehadiran Polri dalam forum edukasi hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pencegahan melalui penyamaan pemahaman sebelum persoalan muncul di tengah masyarakat.

“Pencegahan selalu lebih baik. Dengan adanya forum seperti ini, seluruh pihak dapat memahami peran, kewenangan dan batas-batas tindakan masing-masing. Harapannya, proses yang berkaitan dengan jaminan fidusia dapat berjalan tertib, profesional dan sesuai hukum, sekaligus meminimalkan potensi gangguan keamanan,” ungkapnya.

Kabidhumas juga menegaskan bahwa Polri terus mendorong penyelesaian setiap persoalan secara profesional, proporsional dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan keamanan serta perlindungan terhadap masyarakat.

Sosialisasi Optimalisasi Jaminan Fidusia di Maluku menjadi ruang penting untuk memperkuat koordinasi antara Kementerian Hukum, Polri, OJK, notaris, lembaga pembiayaan dan pemangku kepentingan lainnya.

Melalui forum tersebut, seluruh pihak diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya pembaruan status jaminan fidusia, termasuk penghapusan atau *roya* setelah kewajiban telah diselesaikan, serta memahami mekanisme hukum yang berlaku apabila muncul persoalan dalam pelaksanaan di lapangan.

Bagi Polda Maluku, penguatan literasi hukum dan koordinasi antarlembaga merupakan bagian penting dari strategi menjaga stabilitas keamanan. Kepastian prosedur, keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap hukum diyakini dapat mencegah kesalahpahaman sekaligus meminimalkan potensi konflik.

Kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Jaminan Fidusia yang digelar Kementerian Hukum Wilayah Maluku tersebut berlangsung aman, tertib dan lancar hingga selesai.

(OngenLeano)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.