KPA Habiburokhman Sentil Polda Lampung Soal Kriminalisasi Masyarakat Adat Tiyuh Halangan Ratu 

oleh -117 Dilihat

Kabarreskrim.net //JAKARTA

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama Komisi III DPR RI dan Kepolisian RI mendorong langkah konkret untuk menghentikan kekerasan serta kriminalisasi terhadap masyarakat dalam konflik agraria.

Dorongan tersebut mengemuka dalam pertemuan KPA dengan Komisi III DPR RI dan Polri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Pertemuan dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Wira Satya Triputra, serta Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika.

Dalam pertemuan tersebut, KPA mendesak Komisi III dan Polri mengambil tindakan terhadap kriminalisasi masyarakat di sejumlah lokasi prioritas reforma agraria (LPRA). KPA mencatat sebanyak 147 anggotanya mengalami kriminalisasi sepanjang 2025-2026 di 11 provinsi.

Dewi mengatakan, kondisi di lapangan menunjukkan pendekatan represif masih digunakan dalam penanganan konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan perkebunan, kehutanan, pertambangan maupun proyek strategis nasional.

“Kami meminta Komisi III DPR RI segera mengambil tindakan nyata untuk mengevaluasi dan menghentikan keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan konflik agraria mengingat situasinya yang semakin kronis,” kata Dewi.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria tidak cukup dilakukan melalui pendekatan hukum pidana. KPA mendorong penyelesaian melalui dialog dan mekanisme yang dapat memulihkan hak-hak masyarakat.

KPA juga menyoroti sejumlah kasus di daerah, antara lain penangkapan petani di Aceh Timur, pemeriksaan petani anggota Serikat Petani Pasundan di Jawa Barat, konflik agraria Nangahale di Nusa Tenggara Timur, serta kriminalisasi enam masyarakat adat Halangan Ratu di Lampung yang berkaitan dengan konflik lahan dengan PTPN VII.

Sementara itu, Dirtipidum Mabes Polri menyatakan dukungan terhadap upaya percepatan penyelesaian konflik agraria yang didorong KPA bersama Pansus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) DPR RI.

Polri juga berkomitmen menindaklanjuti aduan yang disampaikan KPA, termasuk terkait 147 anggota KPA yang disebut mengalami kriminalisasi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman selanjutnya berkomitmen segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kapolri dan KPA. RDPU tersebut akan membahas strategi dan mekanisme penanganan konflik agraria serta kriminalisasi masyarakat.

Sembari menyiapkan RDPU, Komisi III dan Polri juga akan membangun sistem respons cepat untuk menangani situasi darurat agraria secara lebih terkoordinasi, khususnya terhadap kasus kekerasan dan kriminalisasi di lokasi prioritas reforma agraria.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan RDPU Komisi III DPR RI dan KPA pada 18 Mei 2026. Saat itu, Komisi III meminta Polri dan Kejaksaan menghentikan sementara perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural serta mendorong percepatan penyelesaian konflik.

KPA berharap komitmen tersebut tidak berhenti pada forum pertemuan, tetapi diwujudkan melalui perubahan kebijakan dan tindakan nyata di lapangan.

“Kami di KPA berharap RDPU nanti tidak hanya melahirkan komitmen bersama bagaimana kekerasan dan kriminalisasi rakyat di lapangan itu dapat dihentikan, namun juga menjadi tindak lanjut yang nyata di lapangan,” ujar Dewi.

(Arifin)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.