Media Humas Polri//Tangerang
Persidangan perkara pidana Nomor 838/Pid.B/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, 4 Agustus 2026, diwarnai dengan adanya keberatan dari kuasa hukum terdakwa terkait dugaan kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik Polsek Kresek.
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Kuasa Hukum Nana Anggraena, S.H. dan Rekan mempertanyakan kepada terdakwa mengenai waktu pelaksanaan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Kresek.
Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan para pihak yang hadir di persidangan, terdakwa menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 19.30 WIB.
Namun, kuasa hukum kemudian memperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tercantum dalam berkas perkara. Dalam dokumen tersebut, waktu pemeriksaan tertulis dimulai pada pukul 14.30 WIB. Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan
(Ridwan)










