Perkuat Penegakan Hukum Korupsi Polda Maluku Lengkapi Berkas Empat Tersangka Korupsi dana Desa Tengah Tengah 

oleh -88 Dilihat

Ambon //Media Humas Polri

Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Negeri Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AM, IL, SWU, dan FR. Dugaan penyalahgunaan pengelolaan ADD dan DD tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp900 juta.

Perkembangan terbaru, penyidik kini tengah memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara yang diserahkan pada tahap I tanggal 5 Oktober 2026 dikembalikan untuk dilengkapi melalui petunjuk P-19.

Penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dan tersangka sesuai petunjuk JPU. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirimkan kembali kepada JPU untuk diteliti lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, cermat, dan akuntabel, sekaligus memperkuat proses pembuktian sebelum perkara berlanjut ke tahapan hukum berikutnya.

Empat Tersangka dalam Dugaan Penyalahgunaan ADD dan Dana Desa

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan ADD dan DD yang diterima Negeri Tengah-Tengah pada Tahun Anggaran 2018 dan 2019. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran tersebut yang diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp900 juta.

Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni AM, IL, SWU, dan FR.

Penanganan perkara selanjutnya berfokus pada pemenuhan petunjuk JPU, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan tersangka untuk melengkapi materi berkas perkara.

Pengembalian berkas dengan petunjuk P-19 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam rangka melengkapi hasil penyidikan. Karena itu, penyidik saat ini memprioritaskan pemenuhan setiap petunjuk agar berkas dapat kembali diserahkan untuk penelitian lebih lanjut.

Polda Maluku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasubdit III Tipidkor: Penyidik Fokus Penuhi Petunjuk JPU

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, *AKBP Handy Senonugroho, S.H., S.I.K., M.I.K.*, menjelaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Tengah-Tengah masih terus berjalan. Saat ini, penyidik berfokus melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan ADD dan DD Negeri Tengah-Tengah Tahun Anggaran 2018 dan 2019 masih berproses. Berkas perkara telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 5 Oktober 2026. Namun, terdapat sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi melalui pengembalian berkas perkara P-19,” ujar AKBP Handy Senonugroho.

Ia menegaskan, penyidik saat ini melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dan tersangka untuk memenuhi petunjuk tersebut.

“Saat ini kami sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas perkara akan segera kami kirimkan kembali kepada JPU untuk diteliti lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, pemenuhan petunjuk JPU merupakan tahapan penting untuk memastikan kelengkapan materi penyidikan dan mendukung proses pembuktian perkara secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.

Penyidik berkomitmen melanjutkan penanganan perkara berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Kabidhumas: Penegakan Hukum Korupsi Harus Profesional dan Akuntabel

Kabid Humas Polda Maluku, **Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K.**, menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, pengelolaan ADD dan DD harus dilaksanakan secara bertanggung jawab karena dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa maupun negeri.

“Polda Maluku berkomitmen menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum. Dalam perkara dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Tengah-Tengah ini, penyidik terus memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum agar proses penanganan perkara dapat berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Rositah.

Ia menambahkan, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka, tetapi juga pada pemenuhan seluruh tahapan prosedural dan pembuktian yang diperlukan agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami memahami bahwa masyarakat mengharapkan penanganan perkara korupsi berjalan secara serius dan tuntas. Karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara cermat, profesional, dan akuntabel. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Rositah menegaskan bahwa penyampaian informasi kepada masyarakat akan tetap dilakukan secara proporsional, berdasarkan perkembangan penanganan perkara yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mendahului proses hukum.

Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi

Penanganan perkara dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Tengah-Tengah merupakan bagian dari upaya Polda Maluku memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara.

Dalam konteks agenda penguatan kinerja Polri, termasuk Program 100 Hari Kerja Kapolri apabila relevan dengan arahan resmi yang berlaku, penanganan perkara korupsi membutuhkan proses yang terukur, berintegritas, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Polda Maluku menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini akan terus dilanjutkan dengan memprioritaskan pemenuhan petunjuk JPU. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, penyidik akan segera mengirimkan kembali berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut oleh penuntut umum.

Penanganan perkara ini juga menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Anggaran publik yang dialokasikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat harus dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui penegakan hukum yang profesional dan berlandaskan pembuktian, Polda Maluku berkomitmen mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

OngenLeano


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.