Polda Maluku Dorong Penegakan Hukum Berkeadilan dalam Pengelolaan SDA Dirreskrimsus Penindakan Bukan Satu-satunya Jalan

oleh -257 Dilihat

Media Humas Polri//Maluku

POLDA MALUKU- Momentum refleksi 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi ruang penting untuk kembali menakar sejauh mana kekayaan sumber daya alam benar-benar dikelola bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Isu tersebut mengemuka dalam *Diskusi Refleksi Kemerdekaan bertema*“Mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur” *dengan subtema “Reclaiming Indonesia: Menakar Kembali Kedaulatan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Tengah Agenda Pembangunan Nasional”**, yang digelar Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon di Student Center GMKI Ambon, Kamis (20/8/2026).

Diskusi yang berlangsung pukul 16.30 WIT itu menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga organisasi masyarakat adat. Forum ini menjadi ruang dialog untuk membedah tantangan pengelolaan sumber daya alam, khususnya di Maluku yang memiliki potensi besar di sektor perikanan, pertambangan, dan sumber daya strategis lainnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dirintelkam Polda Maluku Kombes Pol. Darmawan Dwiharyanto, S.I.K., Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Budi Priyanto, S.I.K., M.Si., Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Kasrul Selang, ST, MT, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Lenny Patty, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Maluku Madaskolay Dahaklory, S.H., M.H., Ketua GMKI Cabang Ambon Renno L.Z. Patty, S.I.Kom., Sekretaris Cabang GMKI Ambon Brian Lewerissa, S.Kep., serta keluarga besar GMKI Ambon.

Ketua GMKI Cabang Ambon, Renno L.Z. Patty, mengatakan diskusi tersebut merupakan bagian dari refleksi atas perjalanan 81 tahun kemerdekaan Indonesia. Menurutnya, kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai terbebasnya bangsa dari penjajahan, tetapi juga harus tercermin dalam kemampuan negara mewujudkan kedaulatan ekonomi dan memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat yang adil bagi rakyat.

Asisten II Setda Provinsi Maluku, Kasrul Selang, dalam paparannya menjelaskan bahwa gagasan *Reclaiming Indonesia* harus dipahami secara lebih luas daripada sekadar mengambil kembali pengelolaan sumber daya alam.

Menurutnya, orientasi pembangunan perlu dikembalikan kepada kepentingan rakyat, sumber daya alam harus ditempatkan sebagai instrumen kesejahteraan, masyarakat menjadi subjek pembangunan, lingkungan dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan, serta seluruh arah pembangunan harus kembali pada tujuan konstitusional bangsa.

Pandangan tersebut menguatkan pentingnya keseimbangan antara percepatan pembangunan nasional, keberlanjutan lingkungan, penghormatan terhadap hak masyarakat, dan kepastian hukum dalam pemanfaatan kekayaan alam Indonesia.

Sementara itu, Ketua AMAN Maluku, Lenny Patty, menyoroti pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kolektif masyarakat adat. Hak untuk menentukan nasib sendiri, tanah dan wilayah, sumber daya alam, budaya, serta kekayaan intelektual, menurutnya, merupakan bagian penting yang harus diperhatikan dalam setiap kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Maluku, Madaskolay Dahaklory, juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Namun, tantangan terbesar adalah bagaimana potensi tersebut dikelola secara mandiri, berkelanjutan, dan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia menilai Maluku memiliki sejumlah sektor strategis yang dapat menjadi kekuatan pembangunan, di antaranya sektor perikanan dan pertambangan. Potensi tersebut, kata dia, membutuhkan tata kelola yang baik, keberpihakan terhadap masyarakat, serta kemampuan negara untuk memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara lebih luas.

Dalam forum tersebut, Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Budi Priyanto, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Indonesia, termasuk Maluku, memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar. Tantangannya adalah memastikan seluruh potensi tersebut dikelola secara optimal, sesuai aturan, dan tidak dimanfaatkan secara melawan hukum oleh pihak-pihak yang hanya mengejar keuntungan pribadi.

Menurut Budi, penegakan hukum di sektor sumber daya alam harus dilaksanakan secara profesional dan berkeadilan dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan.

> *“Dalam melakukan penegakan hukum, banyak hal yang harus dilihat dan dipertimbangkan, mulai dari dampak terhadap lingkungan, kesehatan, ekonomi, hingga dampak sosial. Karena itu, penegakan hukum tidak semata-mata berbicara tentang penindakan, tetapi juga bagaimana memastikan hukum memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat serta keberlanjutan sumber daya yang kita miliki,”* ujar Kombes Pol. Budi Priyanto.

Ia menjelaskan, perkembangan sistem hukum nasional juga menuntut aparat penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan yang proporsional. Penindakan pidana merupakan bagian dari instrumen penegakan hukum yang digunakan sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum, sementara langkah pencegahan dan pendekatan lainnya tetap memiliki arti penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran.

> *“Polda Maluku berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional. Kami juga akan terus melakukan langkah-langkah untuk mencegah dan menindak pihak atau oknum yang berupaya melakukan pencurian maupun eksploitasi sumber daya alam secara melawan hukum di wilayah Maluku,”* tegasnya.

Budi menambahkan, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat adat, dan aparat penegak hukum memiliki peran masing-masing dalam membangun tata kelola yang taat hukum dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang.

Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menilai diskusi seperti yang digelar GMKI Ambon memiliki nilai strategis karena membuka ruang pertukaran gagasan antara berbagai elemen bangsa mengenai isu-isu pembangunan yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.

Menurutnya, refleksi kemerdekaan harus menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bersama bahwa kekayaan alam Indonesia merupakan aset strategis yang harus dikelola secara bertanggung jawab, transparan, taat hukum, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

> *“Polda Maluku memandang ruang diskusi yang kritis, terbuka, dan konstruktif sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Beragam pandangan yang disampaikan harus menjadi energi bersama untuk mencari solusi terbaik, terutama dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta sebesar-besarnya memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,”* kata Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Ia menegaskan, Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga kekayaan alam dan mencegah berbagai bentuk kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya alam. Dibutuhkan sinergi yang kuat serta partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan informasi dan bersama-sama mengawasi setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

> *“Semangat kemerdekaan harus diwujudkan dalam kerja nyata. Kedaulatan atas sumber daya alam tidak cukup hanya menjadi gagasan, tetapi harus diterjemahkan melalui tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap hukum, pengawasan yang kuat, dan kolaborasi seluruh elemen. Polda Maluku siap mengambil bagian dalam menjaga agar sumber daya alam Maluku tidak dieksploitasi secara melawan hukum dan tetap memberi manfaat bagi generasi hari ini maupun generasi mendatang,”* tegasnya.

Diskusi Refleksi Kemerdekaan tersebut menegaskan bahwa agenda mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur membutuhkan cara pandang yang menyeluruh. Pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berkaitan dengan besarnya investasi atau nilai ekonomi yang dihasilkan, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap hak masyarakat, kepastian hukum, pemerataan manfaat, serta keberlanjutan bagi generasi mendatang.

Di Maluku, isu tersebut memiliki relevansi strategis mengingat besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah kepulauan ini. Karena itu, pengelolaan yang berpihak pada kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat, disertai pengawasan dan penegakan hukum yang profesional, menjadi bagian penting dalam menjawab tantangan pembangunan.

Kegiatan yang dirangkaikan dengan pembukaan, doa, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars GMKI, sambutan, pemaparan materi, diskusi dan tanya jawab, hingga *closing statement* tersebut berlangsung dalam suasana dialogis, aman, tertib, dan lancar.

Melalui forum refleksi ini, semangat HUT ke-81 Kemerdekaan RI kembali dimaknai sebagai panggilan bersama untuk memastikan kemerdekaan tidak berhenti pada peringatan seremonial, melainkan terus diwujudkan melalui pembangunan yang berkeadilan, kedaulatan dalam pengelolaan kekayaan bangsa, dan keberpihakan nyata terhadap kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

(OngenLeano)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.