Media Humas Polri//Demak
Tawuran antarpelajar di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, berujung maut. Seorang pelajar berusia 16 tahun meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk pada bagian dada dalam perkelahian menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi di jalan persawahan Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Rabu (9/9) sekitar pukul 14.40 WIB.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan, polisi mengamankan empat anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial DFN, AS, MHY, dan YHN.
“DFN berperan sebagai pelaku yang terlibat langsung dalam perkelahian menggunakan senjata tajam. Sementara AS berperan sebagai admin media sosial yang menggerakkan terjadinya perkelahian,” kata Arlan saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jum’at (11/9/2026).
Dua anak lainnya, yakni MHY dan YHN, diduga berperan memberikan bantuan dalam peristiwa tersebut.
Menurut Arlan, tawuran bermula ketika kelompok pelajar berkomunikasi melalui pesan langsung atau direct message (DM) Instagram pada Rabu sekitar pukul 13.30 WIB. Komunikasi tersebut berisi ajakan untuk melakukan tawuran dengan kesepakatan jumlah orang dan lokasi pertemuan.
Sekitar pukul 14.20 WIB, salah satu kelompok berkumpul di lapangan Desa Donorejo sebelum berangkat menuju lokasi yang telah disepakati. Setibanya di lokasi, kedua kelompok kemudian bertemu.
Dalam perkelahian tersebut, korban berhadapan dengan DFN. Keduanya menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Pada serangan pertama, keduanya tidak mengenai sasaran. Namun, pada serangan berikutnya, celurit yang digunakan DFN mengenai bagian dada korban.
Korban sempat meminta agar perkelahian dihentikan. Setelah itu, korban batuk, terjatuh, dan memegang bagian dada yang mengeluarkan banyak darah.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh dua rekannya menggunakan sepeda motor. Korban tiba sekitar pukul 14.50 WIB dalam kondisi kritis dengan luka tusuk pada dada sebelah kiri dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Hasil autopsi menunjukkan luka tusuk pada dada sebelah kiri menembus paru-paru, jantung, dan iga kelima. Luka tersebut memiliki lebar sekitar tiga sentimeter dengan kedalaman 14 sentimeter.
“Luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat dan tamponade jantung yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Arlan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua senjata tajam jenis celurit atau sabit, dua unit sepeda motor, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Para anak yang berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Ancaman pidana untuk kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia mencapai 15 tahun penjara. Sementara pihak yang berperan sebagai admin, penggerak, atau pembantu kejahatan diancam pidana paling lama tujuh tahun.
Polisi menyebut motif perkelahian menggunakan senjata tajam tersebut diduga untuk mendapatkan pengakuan dan kebanggaan pribadi.
Kasus tersebut mendapat perhatian dari sejumlah pihak terkait pendidikan dan perlindungan anak. Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Demak Abdul Rohim mengatakan, pihaknya prihatin atas kejadian tersebut dan akan memperkuat upaya pencegahan, khususnya melalui literasi digital.
Menurut dia, penggunaan media sosial perlu mendapat perhatian karena ajakan tawuran dalam kasus tersebut berawal dari komunikasi melalui media sosial. Pengawasan dan pendampingan dari guru bimbingan konseling juga dinilai penting untuk meminimalkan penyalahgunaan media sosial oleh pelajar.
“Ke depan kami akan memperkuat pendidikan literasi digital, termasuk bagaimana peran BK dalam mendampingi akun-akun media sosial yang dibuat anak didik, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Abdul Rohim.
Koordinator Pengawas Kabupaten Demak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Jawa Tengah Widya Suryani menambahkan, pencegahan tawuran tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian maupun pihak sekolah.
Menurut dia, diperlukan sinergi antara kepolisian, satuan pendidikan, Kemenag, orang tua, dan masyarakat. Masyarakat juga diharapkan segera menyampaikan informasi apabila menemukan tanda-tanda yang mengarah pada tawuran.
“Semua harus bersatu padu. Tidak mungkin hanya Polres, pendidikan, atau Kemenag yang bergerak. Peran masyarakat, terutama orang tua dan anak didik, sangat penting agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar Widya.
Sementara itu, Dinsos P2PA Kabupaten Demak menyatakan siap melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Pendampingan mencakup aspek hukum maupun psikologis serta pemantauan proses penanganan perkara bersama Polres Demak.
“Kami akan terus melakukan monitoring bersama Polres, khususnya PPA Polres Demak, sekaligus memberikan pendampingan hukum dan psikologis apabila dibutuhkan,” kata Ketua Tim PPA Dinsos P2PA Kabupaten Demak Ana Istiqomah.
(Ismun)











