Dua Anak dari Komunitas Suku Anak Dalam (SAD) Jalani Rehabilitasi Narkotika di Sarolangun

oleh -22 Dilihat

Media Humas Polri // Sarolangun

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun menyerahkan dua anak dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD) untuk menjalani rehabilitasi di Instalasi Napza RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain Sarolangun, Kamis (3/9/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah keduanya menjalani serangkaian pemeriksaan dan asesmen terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Langkah rehabilitasi dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jambi.

Sebelumnya, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 14 orang yang sedang menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pengerusakan. Dari pemeriksaan tersebut, dua anak dinyatakan menunjukkan hasil positif terhadap amphetamine dan methamphetamine.

Keduanya kemudian menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu BNNP Jambi pada Rabu (2/9/2026). Berdasarkan hasil asesmen, keduanya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Instalasi Napza RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun AKP Fatur Rohman, S.H., mengatakan penanganan terhadap kedua anak tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hasil asesmen serta ketentuan yang berlaku.

“Karena yang bersangkutan masih anak-anak, kami mengedepankan penanganan sesuai ketentuan dan kepentingan terbaik bagi anak. Setelah dilakukan asesmen, keduanya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi,” ujar AKP Fatur Rohman.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, kedua anak tersebut mengaku pernah mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama pada Jumat (28/8/2026) di sebuah pondok kebun sawit di wilayah Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.

Dalam pemeriksaan, keduanya juga memberikan keterangan mengenai asal narkotika yang dikonsumsi. Namun, informasi terkait identitas maupun pihak lain yang disebut dalam keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman petugas.

Menindaklanjuti rekomendasi TAT BNNP Jambi, personel Satresnarkoba Polres Sarolangun pada Kamis (3/9/2026) siang menyerahkan kedua anak tersebut kepada pihak Instalasi Napza RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain untuk mendapatkan penanganan dan rehabilitasi.

AKP Fatur Rohman menjelaskan, rehabilitasi merupakan salah satu bentuk penanganan bagi penyalahguna narkotika yang membutuhkan pemulihan. Menurutnya, proses tersebut diharapkan dapat membantu kedua anak tersebut meninggalkan penyalahgunaan narkotika dan kembali menjalani kehidupan secara lebih baik.

“Kami berharap proses rehabilitasi ini dapat membantu mereka untuk pulih dan tidak kembali menyalahgunakan narkotika. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba narkotika karena dampaknya sangat merusak, terlebih bagi generasi muda,” katanya.

Upaya rehabilitasi tersebut mendapat dukungan dari keluarga kedua anak. Keluarga turut mendukung penanganan yang dilakukan Polres Sarolangun bersama BNNP Jambi dan pihak rumah sakit serta berharap proses rehabilitasi dapat menjadi kesempatan bagi keduanya untuk memulihkan diri dan melanjutkan masa depan.

Kasat Resnarkoba juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, khususnya terhadap anak-anak.

“Pengawasan dan kepedulian orang tua sangat penting. Jangan sampai anak-anak kita mengenal narkotika.

Apabila sudah terindikasi menyalahgunakan, segera dilakukan penanganan dan pendampingan agar dapat diselamatkan masa depannya,” pungkasnya.

Polres Sarolangun mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan, komunikasi, dan kepedulian terhadap anak guna mencegah penyalahgunaan narkotika.

Penyerahan kedua anak ke Instalasi Napza RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain berlangsung aman dan lancar. Polres Sarolangun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Masri Syah)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.