Dana Warga Jatibarang Tertahan Bertahun-Tahun DPC GRIB Jaya Siap Turunkan 500 Massa Geruduk KSP Mitra Jasa Indramayu

oleh -23 Dilihat

media humas polri// indramayu

Keberpihakan terhadap hak-hak masyarakat kecil kembali ditunjukkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas GRIB Jaya Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Suwanto/Penggig. Langkah tegas ini diambil menyusul tindakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jasa Indramayu yang berkantor di Jl. Jend. Sudirman No.150, Karanganyar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu yang diduga menahan dana tabungan milik seorang warga bernama Insiyah sebesar Rp104 juta sejak 29 Februari 2016, serta enggan mencairkannya di saat pemiliknya sangat membutuhkan untuk keperluan mendesak.

Ketua DPC GRIB Jaya Indramayu yang didampingi oleh Kepala Bidang Advokasi M.A. Robbi Subakti, S.H., C.Ps., dan Sekretaris Cabang (Seckab) Andi, menyampaikan kecaman keras. Tindakan pihak koperasi tersebut dinilai telah mencederai marwah perkoperasian serta melenceng jauh dari tujuan utamanya untuk menyejahterakan rakyat.

Dari perspektif hukum, legalitas dan praktik operasional KSP Mitra Jasa patut dipertanyakan secara serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 3 dan Pasal 4, fungsi utama koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota serta membangun tatanan perekonomian nasional yang berasaskan kekeluargaan. Lebih lanjut, Pasal 42 secara eksplisit menegaskan bahwa Koperasi Simpan Pinjam hanya dapat menghimpun dana dari dan untuk anggotanya.

Fakta di lapangan justru mengungkap celah yang meresahkan. Korban, Insiyah (warga Kecamatan Jatibarang), mengaku bukan merupakan anggota murni, melainkan sekadar “anggota luar” yang tergiur oleh penawaran bunga tinggi sebuah modus yang kerap menjerat masyarakat awam.

“Praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan. Negara melindungi hak ekonomi masyarakat kecil, dan kami di GRIB Jaya hadir untuk memastikan keadilan itu tegak,” tegas Seckab Andi dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Dalam konferensi pers yang digelar di depan kantor KSP Mitra Jasa, Wakil Ketua DPC GRIB Jaya, Ahmad Yasin YSP, melayangkan ultimatum tegas kepada pihak manajemen. GRIB Jaya memberikan batas waktu selama satu minggu bagi manajemen koperasi untuk segera mengembalikan hak penuh korban tanpa syarat yang berbelit-belit.

Pihak GRIB Jaya memastikan, jika tenggat waktu tersebut diabaikan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengerahkan 500 anggotanya untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor koperasi tersebut.

Sebagai bentuk komitmen nyata dalam membela kebenaran, GRIB Jaya secara resmi mendesak Polres Indramayu serta Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu untuk segera turun tangan. Aparat penegak hukum dan instansi berwenang diminta melakukan audit menyeluruh serta menyelidiki legalitas operasional KSP Mitra Jasa.

Langkah preventif dan represif ini sangat mendesak dilakukan agar tidak ada lagi warga kecil di Indramayu yang menjadi korban penahanan dana maupun praktik lembaga keuangan yang menyimpang dari koridor hukum.

DPC GRIB Jaya Indramayu menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara konsisten hingga hak milik korban sepenuhnya dikembalikan tanpa ada potongan sepeser pun.

(Carikin)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.