Jaga Indramayu Kondusif Polres dan Tokoh Masyarakat Perkuat Sinergi Pasca Insiden di Sindang 

oleh -54 Dilihat

Media Humas Polri//Indramayu

Kepolisian Resor (Polres) Indramayu merangkul berbagai elemen masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Langkah ini dilakukan melalui serangkaian silaturahmi dan dialog pasca-insiden penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sindang.

Kapolres Indramayu, AKBP Prianggo P. M., menggelar pertemuan silaturahmi bersama sekitar 30 perwakilan warga Desa Rambatan Wetan dan Desa Rambatan Kulon di Aula Atmaniwedhana Polres Indramayu, Minggu (27/9/2026). Kegiatan ini dihadiri perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Karang Taruna, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Melalui dialog tersebut, Kapolres mengimbau warga untuk terus menjaga keharmonisan dan tidak mudah terpancing oleh provokasi. Warga diajak menyelesaikan setiap persoalan melalui komunikasi yang konstruktif agar tidak memicu potensi konflik sosial.

Selain bertemu warga setempat, Polres Indramayu juga menggelar silaturahmi dengan Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) di Pondok Pesantren Modern Al-Mu’Minien, Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener. Pertemuan yang diikuti sekitar 290 pedagang ini turut dihadiri Ketua MUI Kabupaten Indramayu KH. Saeroji Bilal, Pimpinan Ponpes KH. Sahli Mahud, Ketua Umum IKAMA Pusat H. Muhammad Rowi, Ketua Harian IKAMA Jabar Samsul Arifin, serta Ketua IKAMA Kabupaten Indramayu Mahsus.

Kapolres Indramayu melalui Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, menegaskan bahwa rangkaian silaturahmi ini merupakan ruang bersama untuk saling mendengarkan dan merawat persaudaraan.

“Pertemuan ini menjadi kesempatan untuk saling mengenal lebih dekat, mendengar, dan memperkuat kebersamaan. Kami berharap komunikasi yang baik terus terjalin demi Indramayu yang aman, damai, dan kondusif,” ujar AKP Tarno.

Sebagai wujud kepedulian, Kapolres Indramayu juga menyempatkan diri menjenguk korban penganiayaan, Ristono, yang tengah menjalani pemulihan di kediamannya di Desa Rambatan Kulon pada Jumat (25/9/2026). Kunjungan tersebut sekaligus menjadi sarana menyerap aspirasi dan menjalin komunikasi langsung dengan keluarga korban.

Terkait penanganan perkara, AKP Tarno memastikan bahwa Satreskrim Polres Indramayu telah mengambil tindakan tegas secara profesional. Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial M (31), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di Desa Rambatan Wetan.

“Tersangka saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Tarno.

Kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar bijak menerima informasi dan tidak menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya, terutama di media sosial. Masyarakat diminta selalu melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi demi menjaga suasana tetap sejuk.

Bagi warga yang mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas atau tindak pidana, Polres Indramayu menyediakan layanan pengaduan cepat melalui program Lapor Pak Polisi – SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110.

(Carikin)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.