Kasus Pembunuhan IRT Dalam Mobil Terbakar di Indramayu Terungkap Dua Tetangga Korban Jadi Tersangka

oleh -40 Dilihat

media humas polri//INDRAMAYU

Teka-teki penemuan sesosok mayat perempuan di dalam mobil Mitsubishi Xpander putih yang terbakar di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, akhirnya menemui titik terang. Polres Indramayu menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan ini.

Kedua tersangka merupakan tetangga korban sendiri, yakni FSS (31) dan NW (28), yang sama-sama tercatat sebagai warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Sementara itu, korban diketahui berinisial K (46), seorang ibu rumah tangga asal desa yang sama.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif serta pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.
“Perkara ini murni tindak pidana pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan. Kami telah mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti penting,” ujar AKP Arwin dalam konferensi pers di Aula Atmani Wedhana Polres Indramayu, Rabu (4/11/2026).

Peristiwa tragis tersebut bermula pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Tersangka FSS mendatangi rumah korban dengan dalih memperbaiki tiang penangkal petir—pekerjaan yang sebelumnya telah diminta korban sejak sepekan lalu.

Setelah menyelesaikan pekerjaan di halaman depan, korban kembali meminta tolong kepada FSS untuk memasang gantungan tasbih di musala dalam rumah. Saat korban lengah memperhatikan hasil pemasangan, FSS langsung melancarkan aksi kejamnya dengan memukul bagian kepala korban menggunakan palu dari arah belakang.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, pelaku langsung membekap mulut korban hingga tersungkur tengkurap, lalu kembali menghantamkan palu ke kepala korban hingga tak bernyawa.

Menyadari korban telah tewas, FSS sempat berupaya membersihkan bercak darah di lantai sebelum akhirnya menghubungi rekannya, NW, dengan dalih ingin ditemani ke Cirebon. Setibanya di lokasi dan mengetahui kejadian tersebut, NW sempat berniat kabur karena terkejut. Namun, bujukan FSS membuat NW akhirnya bersedia membantu memindahkan jasad korban ke kursi belakang mobil Mitsubishi Xpander putih milik korban (nopol E 1766 RV), yang kemudian ditutup menggunakan seprai.
Sebelum meninggalkan lokasi, FSS sempat mengambil tas korban yang berisi uang tunai, perhiasan emas, dan BPKB kendaraan.

Kedua tersangka kemudian kabur membawa mobil korban. NW bertugas sebagai pengemudi, sementara FSS berada di kursi belakang bersama jasad korban. Kendaraan sempat melintasi wilayah Karangampel, Jatibarang, jalur Pantura arah Subang, sebelum akhirnya berputar arah kembali ke wilayah Kabupaten Indramayu.
Di tengah perjalanan, FSS sempat membeli bensin yang rencananya digunakan untuk menghilangkan jejak. Malam harinya, kedua tersangka tiba di sebuah pekarangan sepi di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi. Di lokasi inilah FSS menyiramkan bensin dan membakar mobil beserta jasad korban di kursi belakang.

Aksi pembakaran tersebut bahkan sempat membuat FSS mengalami luka bakar serius hingga mencapai sekitar 40 persen pada tubuhnya.

Motif Sakit Hati dan Barang Bukti
Dari hasil penyidikan mendalam, polisi mengungkap bahwa motif utama pembunuhan ini adalah dendam pribadi. Tersangka FSS mengaku sakit hati karena korban kerap menyinggung dan mencemooh pembangunan bengkel serta renovasi rumah tersangka yang disebut menggunakan uang hasil berutang. Sindiran tersebut dirasakan tersangka sejak April hingga akhir Oktober 2026.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti kunci, di antaranya :
• Satu buah palu besi yang digunakan untuk mengeksekusi korban.
• Satu unit mobil Mitsubishi Xpander dalam kondisi hangus terbakar beserta dua pelat nomor (E 1766 RV).
• Sejumlah perhiasan emas, dua unit telepon seluler, dan barang pribadi korban.
• Uang tunai sisa kejahatan sebesar Rp4.556.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan paling lama 20 tahun. Mereka juga dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 20 dan 21 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menanggapi kasus ini, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak ragu melapor apabila menemukan potensi gangguan keamanan. Warga dapat memanfaatkan layanan cepat tanggap Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp di nomor 081999700110 atau Call Center 110.
(Carikin)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.