Ketum Fast Respon Nusantara Jadi Kuasa Hukum Orang Tua Korban Dugaan Bullying Siswa SD Santa Maria Cirebon Akan Dibawa ke Polda Jabar

oleh -14 Dilihat

Media Humas Polri//Cirebon

Kasus dugaan bullying disertai tindak kekerasan yang menimpa seorang siswa berinisial A.Z.L. di lingkungan SD Santa Maria Cirebon memasuki babak baru.

Pada Jumat, 11 September 2026, orang tua korban mendatangi Kantor DPC Fast Respon Nusantara, Jalan Pramuka, Kampung Pesantren, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Cirebon. Kedatangan tersebut untuk mencari pendampingan hukum sekaligus sosok pengacara yang dinilai mampu mengawal persoalan yang tengah mereka hadapi.

Ketua Umum Fast Respon Nusantara, Agus Flores, menyatakan kesiapannya untuk mendampingi orang tua korban dalam menangani dugaan kasus tersebut.

Agus Flores mengatakan, pihaknya akan mengawal perkara secara serius dan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, dugaan perundungan dan kekerasan terhadap anak merupakan persoalan yang harus mendapatkan perhatian serta penanganan secara serius.

«“Kasus ini akan kami kawal dan kami akan membawa persoalan tersebut ke Polda Jawa Barat,” ujar Agus Flores.»

Langkah tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk memastikan dugaan tindak kekerasan terhadap korban dapat ditangani melalui mekanisme hukum dan mendapatkan proses pemeriksaan secara objektif.

Pihak keluarga korban berharap pendampingan hukum yang diberikan dapat membantu mengungkap secara terang kronologi serta fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik mengingat dugaan perundungan terjadi di lingkungan pendidikan, tempat yang semestinya memberikan rasa aman dan perlindungan bagi peserta didik.

Fast Respon Nusantara menyatakan akan mengawal kepentingan hukum keluarga korban sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, berbagai bukti dan keterangan yang dimiliki keluarga korban akan menjadi bagian dari proses hukum yang akan ditempuh.

Hingga proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan oleh pihak berwenang, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan bullying dan tindak kekerasan tersebut perlu dibuktikan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah.

Kasus ini kini berpotensi bergulir ke tingkat Polda Jawa Barat dan menjadi perhatian lebih luas terkait perlindungan anak serta upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dari segala bentuk perundungan dan kekerasan.

(Agus Salim)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.