Selesaikan Konflik Lewat Mediasi Polsek Lelea Terapkan Restorative Justice

oleh -11 Dilihat

Media Humas Polri//Jabar

Kapolsek Lelea Polres Indramayu AKP Heriyanto, S.H. Melalui Kanit Reskrim, AIDA Anwar, SH. menegaskan pentingnya penerapan restorative justice (keadilan restoratif) dalam menyelesaikan perkara di tingkat masyarakat. Langkah ini bertujuan memulihkan hubungan sosial melalui dialog dan mediasi antara korban, pelaku, dan pihak terkait, bukan semata-mata berfokus pada pembalasan atau pemidanaan.

“Pendekatan ini memberi ruang bagi pelaku untuk mengakui kesalahan, memperbaiki diri, dan jera tanpa harus menanggung stigma hukum berkepanjangan,” ujarnya, (30 September 2026)

Lebih lanjut, ia mengimbau warga untuk terus menjaga kerukunan antartetangga demi memelihara kondusivitas lingkungan. Setiap permasalahan diharapkan dapat diselesaikan dengan kepala dingin melalui musyawarah agar tidak memicu pelanggaran hukum.

Menekankan pentingnya kedamaian di tengah masyarakat, Polsek Lelea mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penanganan konflik sosial. Langkah mediasi yang melibatkan korban, pelaku, dan tokoh masyarakat ini berfokus pada pemulihan hubungan serta penyelesaian masalah secara mufakat.

Melalui pendekatan ini, pelaku didorong untuk menyadari kesalahannya dan memperbaiki diri tanpa harus terjerat stigma hukum. Kanit Polsek Lelea juga berpesan agar masyarakat senantiasa menjaga kerukunan dan menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin guna mencegah potensi pelanggaran hukum.
(Carikin)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.