Sengketa Lahan Karangmalang Ahli Waris Gugat Tergugat I dan PT Tulus Asih Group atas Dugaan PMH

oleh -14 Dilihat

Media Humas Polri//INDRAMAYU

Sengketa kepemilikan dua bidang tanah sawah di Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Indramayu, kini memasuki ranah hukum. Ahli waris almarhum Murdam dan almarhumah Khasanah secara resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Indramayu melalui tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda Sembilan Sembilan.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Murjani Murdam selaku penerima kuasa penuh dari seluruh ahli waris, yakni Murdadi, Danumi Moerdam, Djafar Moerdam, dan Murjani Murdam.

Dalam perkara ini, penggugat mencantumkan Junenti sebagai Tergugat I dan PT Tulus Asih Group sebagai Tergugat II. Selain itu, sejumlah instansi dan pejabat pembuat akta turut ditarik sebagai Turut Tergugat, meliputi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT/Notaris), PPATS Kecamatan Indramayu, Pemerintah Kelurahan Karangmalang, serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu.

Sengketa ini memperebutkan dua bidang tanah sawah yang berlokasi di Kelurahan Karangmalang, antara lain

Bidang Pertama: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 652/Kelurahan Karangmalang atas nama Junenti, seluas 4.068 meter persegi.

Bidang Kedua: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00646/Kelurahan Karangmalang (sebelumnya masuk pemekarannya di Kelurahan Karanganyar), seluas 3.425 meter persegi.

Berdasarkan dalil gugatan, kedua objek tanah tersebut secara historis bersumber dari dokumen Letter C atas nama almarhumah Khasanah dan merupakan harta peninggalan (boedel waris) perkawinan almarhum Murdam dan almarhumah Khasanah yang belum pernah dibagi waris.

Argumentasi Hukum dan Petitum Penggugat

Ketua Umum YLBH Pramuda Sembilan Sembilan, M. A. Robbi S., S.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh demi menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi para ahli waris atas hak keperdataan mereka.

“Kami mendampingi para ahli waris untuk mempertahankan hak atas peninggalan orang tua mereka. Seluruh dalil, rekonstruksi asal-usul tanah, hingga bukti kepemilikan akan kami uji secara komprehensif di muka persidangan,” ujar Robbi.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Harian YLBH Pramuda Sembilan Sembilan, Syaiful Anwar, menekankan pentingnya pengujian substansial atas proses peralihan hak tanah yang dinilai janggal

“Penggugat mengalaskan bahwa para ahli waris tidak pernah melakukan transaksi jual beli, hibah, memberikan persetujuan, maupun menerima pembayaran atas peralihan hak tanah tersebut kepada pihak manapun. Oleh karena itu, keabsahan proses pembentukan sertifikat atas nama Tergugat I menjadi fokus utama yang kami persoalkan,” tegas Syaiful.

Melalui petitumnya, pihak penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu untuk :

1. Menyatakan para ahli waris sebagai pemilik sah yang berhak atas kedua bidang tanah objek sengketa.

2. Menyatakan perolehan hak dan penerbitan SHM No. 652 dan SHM No. 00646 atas nama Tergugat I tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menghukum para tergugat untuk menyerahkan tanah dalam keadaan utuh dan kosong tanpa beban hak apa pun.

4. Memerintahkan BPN Kabupaten Indramayu mencoret kedua sertifikat tersebut dari buku tanah dan mengembalikan status kepemilikannya kepada pihak yang berhak.

Gugatan ini disusun berdasarkan konstruksi hukum yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PP Nomor 18 Tahun 2021, serta yurisprudensi Mahkamah Agung yang relevan.

Saat ini, perkara tersebut berada dalam wewenang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu untuk memeriksa, menguji bukti-bukti, serta memutus keabsahan peralihan hak atas tanah tersebut secara adil.

(Carikin)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.