Dari 30 Titik Sabu Pengembangan Dit Resnarkoba Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen

oleh -22 Dilihat

Media Humas Polri//Sragen

Polda Jateng – Sragen | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen. Berawal dari penangkapan YKE (28), petugas kemudian menelusuri sejumlah informasi yang diperoleh selama pemeriksaan hingga mengarah kepada SHP (25), seorang warga binaan di Lapas Kelas II Sragen yang diduga bekerja sama dengan YKE dalam peredaran sabu di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam rangkaian pengungkapan dan pengembangan tersebut, petugas mengamankan 19 paket sabu dengan berat bruto 6,89 gram, 2 (dua) butir ekstasi dengan berat bruto 0,76 gram, 10 butir pil Atarak, serta 5 (lima) paket sabu dengan berat bruto 1,74 gram.

Pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sragen. Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka YKE, warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

Tersangka YKE diamankan pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 07.26 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir ekstasi dengan berat bruto 0,76 gram, satu pipet kaca yang terdapat sisa sabu, 10 butir pil Atarak, serta satu unit telepon seluler Oppo warna ungu. Dalam catatan kepolisian, tersangka YKE diketahui seorang Residivis yang pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada 2021 dan baru selesai menjalani hukuman pada 2026.

Pemeriksaan kemudian berlanjut, penyidik menemukan 30 titik lokasi penempatan Narkotika. Petugas kemudian melakukan pengecekan bersama tersangka YKE ke sejumlah lokasi yang tercantum, antara lain di kawasan Mojosongo, Palur dan Banjarsari.

Dari penelusuran tersebut, petugas menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 6,89 gram. Kepada penyidik, YKE mengaku memperoleh gambar titik lokasi tersebut dari seseorang berinisial P yang saat ini berstatus DPO.

Menurut keterangannya, YKE diminta mengedarkan sabu menggunakan sistem tempel dengan nilai sekitar Rp 350 ribu untuk setiap paket. YKE juga mengaku baru satu kali bekerja sama dengan P. Sementara dua butir ekstasi yang ditemukan saat penggeledahan disebut diperoleh dari seseorang berinisial Y, yang juga berstatus DPO.

Tersangka YKE menerangkan bahwa Y menyerahkan 10 butir ekstasi secara langsung di tempat kosnya. Menurut keterangan YKE, ekstasi tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial F yang berada di Bali. Dari transaksi tersebut, YKE mengaku memperoleh imbalan berupa dua butir ekstasi.

Petugas kemudian mendalami kembali keterangan tersangka YKE untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Dari pendalaman tersebut, muncul informasi mengenai tersangka SHP (25), warga asal Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Saat itu tersangka SHP diketahui sedang berada di Lapas Kelas II Sragen. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SHP mengakui bahwa dirinya bekerja sama dengan YKE dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan ke wilayah Kartasura. Dari penelusuran tersebut, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1,74 gram. Sementara dari pemeriksaan terhadap SHP di Lapas Kelas II Sragen, penyidik turut mengamankan satu unit telepon seluler.

Dari data Kepolisian di ketahui bahwa tersangka SHP diketahui pernah menjalani perkara obat dan bahan berbahaya pada 2019 dan selesai menjalani hukuman pada 2020.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap satu tersangka dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri lokasi maupun pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika.

“ Pengungkapan ini bermula dari tersangka YKE. Dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, penyidik menemukan informasi mengenai sejumlah titik lokasi yang kemudian kami telusuri. Hasilnya, ditemukan 19 paket sabu di beberapa lokasi yang berkaitan dengan keterangan tersebut,” ujar Kombes Yos Guntur.

Ia menjelaskan, penyidik tidak berhenti pada temuan barang bukti, tetapi juga mendalami keterangan mengenai pihak yang memasok maupun pola distribusinya.

“Dari keterangan tersangka YKE, kami kemudian mendapatkan informasi mengenai pihak lain, termasuk tersangka SHP yang saat ini berada di Lapas Kelas II Sragen”

” Pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama antara Dit Resnarkoba Polda Jateng dengan Lapas Kelas Ii Sragen, Sejak awal kami sudah melakukan kordinasi dengan Pihak Lapas. Pada saat petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SHP terdapat pengakuan adanya kerja sama dalam peredaran sabu di wilayah Kartasura. Dari pengembangan itu, kembali ditemukan lima paket sabu,” jelasnya.

Menurut Kombes Yos Guntur, penyidik masih mendalami hubungan antara tersangka YKE dan SHP, termasuk peran masing-masing serta keterkaitan dengan pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan.

“Kami masih menelusuri rangkaian informasinya. Siapa yang memberikan barang, bagaimana barang tersebut didistribusikan, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak masih kami dalami. Jadi prosesnya belum berhenti pada barang bukti yang sudah ditemukan,” tegasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi contoh bagaimana penyidik menelusuri informasi secara bertahap, mulai dari barang bukti yang ditemukan hingga hubungan antarpihak yang muncul dalam pemeriksaan.

“Dalam perkara seperti ini, satu temuan tidak selalu berdiri sendiri. Ketika penyidik menemukan informasi baru, informasi tersebut harus diperiksa dan dicocokkan dengan fakta di lapangan. Dari proses itulah kemudian bisa diketahui apakah ada keterkaitan dengan lokasi maupun pihak lainnya,” kata Kombes Yuliyanto.

Kombespol. Yuliyanto menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Pihaknya meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan pendalaman berdasarkan fakta yang diperoleh.

“Perkara ini masih berproses, Penyidik masih bekerja untuk memastikan hubungan antarorang, peran masing-masing, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.

Rangkaian pengungkapan tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng masih mendalami hubungan antara tersangka YKE dan SHP, pola kerja sama keduanya dalam dugaan peredaran sabu di wilayah Sragen dan Sukoharjo, serta menelusuripihak-pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan.

(Zaenal MHP)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.