Norhalis Majid Beri Apresiasi Para Pihak Yang Memperjuangkan Munculnya Surat Komitmen DPR RI Tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-undang 

oleh -34 Dilihat

Media Humas Polri// Banjarmasin

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 27 Agustus 2026 mengeluarkan Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU Tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-undang. Surat itu ditandatangani oleh 4 Wakil Ketua DPR RI, yaitu : Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa dan Sari Yuliati.

Sehubungan hal ini, Pemerhati Sosial Norhalis Majid mengatakan, sangat bagus, artinya DPR RI masih mendengarkan aspirasi masyarakat. Tinggal mengawal komitmen tersebut agar terpenuhi. Termasuk mengawal isi dari RUU Perampasan Aset, agar jangan sampai justru tidak sesuai dengan maksud dan tujuannya.

Noorhalis Majid yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan dari tahun 2010 hingga 2020 itu menegaskan, kalau RUU ini disahkan, diharapkan ada efek jera terhadap tindakan korupsi, dengan syarat, pengadilannya juga jujur, tidak tebang pilih.

“Ketika aset dirampas, otomatis menjadi miskin, bahkan tekor, dan tentu hal tersebut sangat menakutkan bagi semua koruptor,” ujar Norhalis, Jum’at (28/8/2026)

Diungkapkan, RUU ini kalau sudah menjadi UU, pelaksanaannya juga harus dikawal, jangan kemudian menjadi alat atau senjata menyerang lawan-lawan politik Pemerintah. Ketika ada yang berlawanan dengan Pemerintah, dapat saja dicari-cari kesalahannya dan kemudian dituduh korupsi, sehingga asetnya dirampas untuk dimiskinkan, padahal belum tentu sepenuhnya salah.

Norhalis memberikan apresiasi kepada semua pihak yang sudah memperjuangkan ini, termasuk dengan cara demontrasi, mendesak DPR RI agar tidak berdiam diri, tutup mata dan telinga.

“Harus benar-benar menjadi penyalur aspirasi rakyat,” pungkasnya.

(Irfani)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.