Rapat Evaluasi dan Monitoring Pengendalian Distribusi BBM di SPBU Polres Tabalong Dukung Pengetatan Pengawasan

oleh -7 Dilihat

Media Humas Polri//Kalsel

Tabalong – Pemerintah Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Pengendalian Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Tabalong, Jumat (31/7/2026) pagi, bertempat di Aula BPKAD Kabupaten Tabalong, Jalan Pangeran Antasari No. 1, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Rapat dipimpin oleh Bupati Tabalong Ir. H. Noor Rifani, S.H., S.T., M.T. dan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tabalong Drs. Mochammad Zainal Arifin, M.Ec.Dev., Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Tabalong Ir. Soleh, S.P., M.P., Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKPPP) Fahrul Raji, S.Pi., M.AP., Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong Tumbur Parulian Manalu, S.STP., M.T., Pasi Intel Kodim 1008/Tabalong Kapten Inf. Uung Sutandi, KBO Sat Intelkam Polres Tabalong IPDA Suherman, S.E., Satpol PP Kabupaten Tabalong, Satgas Pangan Kabupaten Tabalong, Tim TPPD Kabupaten Tabalong, serta para pengelola SPBU se-Kabupaten Tabalong.

Dalam rapat disampaikan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan pengendalian distribusi BBM yang telah berjalan selama 24 hari sejak diberlakukan pada 7 Juli 2026. Hasil monitoring menunjukkan masih ditemukan praktik pembelian berulang, di mana kendaraan roda dua melakukan pengisian hingga 5–7 kali dalam sehari, sedangkan kendaraan roda empat mencapai 2–3 kali dalam sehari.

Selain itu, meskipun sebagian besar SPBU telah memulai pelayanan sesuai jam operasional yang disepakati, konsistensi pelaksanaannya masih perlu diawasi. Tim juga masih menemukan penggunaan jerigen, wadah yang tidak sesuai ketentuan, serta indikasi penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Kondisi antrean kendaraan di sejumlah SPBU juga masih cukup panjang hingga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Di sisi lain, masih ditemukan penjualan kembali BBM jenis Pertalite di tingkat eceran dengan harga yang mendekati bahkan setara dengan harga Pertamax.

Sebagai standar monitoring dan evaluasi, rapat menegaskan bahwa pembelian Pertalite untuk kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp70.000,00 dalam satu kali pelayanan, sedangkan kendaraan roda empat dibatasi maksimal Rp200.000,00 menggunakan barcode sesuai nomor kendaraan dan hanya diperbolehkan satu kali dalam sehari. Jam pelayanan SPBU juga tetap ditetapkan mulai pukul 06.00 WITA atau 08.00 WITA sesuai ketentuan yang berlaku dan wajib dilaksanakan secara konsisten.

Rapat juga menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, di antaranya Pemerintah Kabupaten Tabalong akan menyusun aturan tertulis yang lebih tegas mengenai pengendalian pembelian, pelayanan, antrean, dan pengawasan distribusi BBM sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh SPBU diwajibkan menerapkan pembatasan pembelian, jam pelayanan, dan pengaturan antrean secara konsisten tanpa diskriminasi.

Pengelola SPBU juga diwajibkan memperketat pengawasan terhadap pembelian berulang melalui pemeriksaan pola transaksi serta pencatatan kendaraan apabila diperlukan. Selain itu, SPBU wajib menolak pelayanan terhadap kendaraan dengan tangki modifikasi maupun pembelian menggunakan jerigen atau wadah yang tidak sesuai ketentuan.

Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui tim pengawasan akan meningkatkan monitoring lapangan secara terpadu dan berkala. Sementara itu, Pertamina Patra Niaga diminta melakukan pembinaan, verifikasi, dan tindak lanjut terhadap SPBU yang tidak mematuhi ketentuan operasional maupun penyaluran BBM. Terhadap pelanggaran yang terbukti akan diberikan teguran dan/atau sanksi sesuai kewenangan, ketentuan Pertamina, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil pelaksanaan kebijakan tersebut akan kembali dievaluasi dalam waktu 30 hari untuk menilai perkembangan panjang antrean, kepatuhan terhadap jam pelayanan, pembelian berulang, serta penggunaan wadah maupun tangki kendaraan yang tidak sesuai. Seluruh kesepakatan rapat akan mulai diberlakukan secara efektif pada 3 Agustus 2026.

Menanggapi hasil rapat tersebut, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Polres Tabalong mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam melakukan pengendalian distribusi BBM agar penyalurannya tepat sasaran dan berjalan sesuai ketentuan.

“Polres Tabalong siap mendukung pengawasan bersama instansi terkait guna menciptakan distribusi BBM yang tertib dan adil bagi masyarakat. Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan penyalahgunaan atau tindak pidana terkait distribusi BBM, segera laporkan melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kasi Humas.

(Irfani)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.