Kasat Lantas Polres Barut AKP Muhammad Romadhon S.H., M.M. Tegaskan Perang Terhadap Knalpot Brong dan Balap Liar di Areal Titik yang Rawan Berbahaya

oleh -12 Dilihat

Media Humas Polri//MUARA TEWEH

Kebisingan knalpot brong dan aksi berbahaya balap liar di jalanan Kota Muara Teweh menjadi atensi serius Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Utara.

Kasat Lantas Polres Barito Utara, AKP Muhamad Romadhon, S.H., M.M., secara tegas menyatakan komitmennya untuk memberantas kedua pelanggaran tersebut demi menjaga ketentraman masyarakat.

Penegasan itu disampaikan AKP Romadhon saat dikonfirmasi langsung oleh awak media Humas Polri, di Mapolres Barito Utara, Kamis (9/10/2026).

_”Kami tetap akan hentikan pengguna knalpot brong yang bersifat mengganggu ketentraman masyarakat. STOP knalpot brong dan STOP balap liar di wilayah Kota Muara Teweh,”_ tegas AKP Romadhon.Menurut perwira dengan dua melati di pundak ini, penggunaan knalpot tidak sesuai standar (brong) bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Dampaknya sangat luas dan meresahkan.

Pertama, Mengganggu Kenyamanan Publik.* Suara memekakkan telinga knalpot brong sangat mengganggu waktu istirahat warga, mengganggu kekhusyukan ibadah di masjid dan musholla, serta mengganggu konsentrasi belajar anak-anak dan aktivitas masyarakat.

Kedua, Memicu Balap Liar dan Laka Lantas.* Hampir 90% motor yang digunakan untuk balap liar menggunakan knalpot brong.

Aksi kebut-kebutan di jalan umum itu sangat membahayakan, tidak hanya bagi pelaku, tapi juga bagi pengguna jalan lain yang tidak bersalah dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

“Pihak kepolisian akan selalu hadir untuk menjaga ketentraman masyarakat. Itu adalah komitmen kami. Kami ingin Muara Teweh ini tertib, aman, dan nyaman,” ujar Pak Kasat.

Untuk mewujudkan Muara Teweh yang tertib, AKP Romadhon membeberkan 3 langkah nyata yang akan dilakukan jajarannya.

1. Patroli Hunting Malam Hari.

Tim Satlantas akan mengintensifkan patroli pada jam rawan pukul 21.00 WIB hingga dini hari, menyasar lokasi yang sering dijadikan ajang balap liar dan tempat nongkrong motor brong seperti kawasan Jalan Yetro Sinseng, Jalan Ahmad Yani, Taman Kota, dan Jembatan Panglima Batur.

2. Penindakan Tegas dan Tilang.

Setiap pengendara yang terjaring menggunakan knalpot brong akan ditindak tilang sesuai Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ. Kendaraan akan diamankan dan baru bisa diambil setelah pemilik mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan di tempat.

3. Edukasi dan Pencegahan.

Satlantas akan melakukan sosialisasi dan penyuluhan ke sekolah-sekolah (SMA/SMK) serta ke bengkel-bengkel variasi motor agar tidak menjual, memasang, dan memfasilitasi penggunaan knalpot tidak standar.

Di akhir keterangannya, Kasat Lantas menitipkan pesan khusus kepada para orang tua agar lebih mengawasi anak anak nya.

“Kami mohon peran aktif orang tua. Tolong awasi anak-anak kita, jangan biarkan mereka keluar malam dengan motor berknalpot brong untuk balap liar. Sayangi nyawa mereka. Mari bersama kita jaga Muara Teweh tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Bagi masyarakat yang melihat atau mendengar aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong, dapat segera melaporkan ke Call Center 110 Polres Barito Utara atau Pos Lantas terdekat.

(Rijali)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.