Media Humas Polri//Muara Teweh, 10 Oktober 2026
Polres Barito Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui pelaksanaan Operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB tersebut, personel Polres Barito Utara mengamankan seorang pria berinisial DH (39) di Jalan Pramuka Gang Simpang LP II, RT 026/RW 007, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kegiatan operasi diawali dengan apel yang dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara di Mako Polres Barito Utara. Dalam apel tersebut, personel yang terlibat dalam surat perintah operasi diberikan arahan untuk melaksanakan tugas secara terkoordinasi dan profesional.
Selanjutnya, Satresnarkoba bersama tim penyelidikan melakukan penyelidikan terhadap target operasi di lokasi yang telah ditentukan. Setelah menerima arahan dan petunjuk pelaksanaan dari Kabag Ops Polres Barito Utara, personel bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap target berinisial DH.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaan DH. Barang bukti tersebut kemudian dilakukan pengujian menggunakan alat tes narkotika oleh petugas Satresnarkoba, dengan hasil positif mengandung methamphetamine.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua plastik klip sedang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 9,36 gram bruto dan satu plastik klip kecil dengan berat 0,94 gram bruto. Dengan demikian, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 10,30 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan enam plastik klip kosong berukuran kecil, dua plastik klip kosong berukuran sedang, satu lembar celana pendek, satu unit Handphone, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp285.000.
Operasi kemudian dilanjutkan dengan pengembangan dan penggeledahan di rumah seorang target berinisial J yang disebut berkaitan dengan asal-usul barang bukti. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang lainnya berupa alat isap bong, senjata tajam, dan plastik klip.
Personel Polres Barito Utara juga melaksanakan tes urine terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam laporan kegiatan, DH dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Kapolres Barito Utara, AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Grebek Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran narkotika, khususnya di lokasi yang terindikasi rawan penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang tersebut.
“Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Iptu Novendra W.P.
Atas perbuatannya, DH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Melalui kegiatan Operasi Grebek Sarang Narkoba ini, Polres Barito Utara menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika. Upaya penindakan akan terus diiringi dengan langkah pencegahan dan edukasi agar masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba.
(Rijali).











