‎Cegah Miras Oplosan Satresnarkoba Polres Kutim Amankan Tuak dan Puluhan Botol Arak di Sangatta

oleh -44 Dilihat

Media Humas Polri//SANGATTA

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) mengamankan 20 liter tuak dan 54 botol arak dalam operasi penindakan peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar dan miras oplosan di Kecamatan Sangatta Utara, pada Minggu (1/11/2026).‎

‎Operasi yang dimulai pukul 16.10 Wita tersebut menyasar dua lokasi, yakni Jalan A. Wahab Syahranie Gang Mayana dan Jalan Yos Sudarso IV, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, dengan melibatkan 15 personel.

‎Dari hasil operasi, petugas menyita 20 liter tuak dan 54 botol arak dengan total volume 32,4 liter.

‎Iptu Erwin Susanto mengatakan, penindakan tersebut dilakukan untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar sekaligus mencegah peredaran miras oplosan di wilayah Kutai Timur.

‎Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman beralkohol yang tidak jelas standar dan kandungannya.

‎Menurut Erwin, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi masyarakat dari bahaya minuman keras ilegal dan oplosan.

‎Ia menegaskan, Polres Kutim akan melanjutkan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal maupun oplosan di lingkungan masing-masing.

‎Sumber : Humas Polres Kutim

‎( David Eka S )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.