Diduga 20 Tahun Beroperasi PT Telen Prima Sawit Disorot Kebun Masuk Kawasan Hutan & Sempadan Sungai  

oleh -61 Dilihat

Media Humas Polri//KUTAI TIMUR

Hamparan kebun kelapa sawit di Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur, kini menjadi sorotan publik. Perhatian bukan tertuju pada hasil panen, melainkan munculnya dugaan bahwa areal perkebunan tersebut berada di kawasan yang seharusnya mendapat perlindungan khusus.

Dugaan ini ditujukan kepada PT Telen Prima Sawit, perusahaan yang disebut telah beroperasi di wilayah itu selama kurang lebih 20 tahun. Melalui unggahan Johan Abid, warga menyampaikan kekhawatiran adanya aktivitas perkebunan yang diduga masuk kawasan Budi Daya Kehutanan (KBK), kawasan konservasi, hingga sempadan sungai.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar penempatan kebun. Yang lebih mendasar: bagaimana aktivitas ini dapat berlangsung puluhan tahun di kawasan berstatus perlindungan? Terkesan ada pembiaran selama hampir dua dekade, sehingga masyarakat mempertanyakan pengawasan pemerintah maupun DPRD Kutai Timur. Sejumlah pertanyaan mendasar pun muncul: Siapa yang mengawasi? Bagaimana kelengkapan perizinan? Apakah seluruh areal sesuai dengan izin yang diberikan? Dan apakah pernah dilakukan pemeriksaan batas kawasan secara menyeluruh?

Sempadan sungai, kawasan konservasi, dan kawasan hutan memiliki fungsi perlindungan lingkungan yang wajib dijaga. Oleh karenanya, jika aktivitas perkebunan memang berlangsung di dalamnya, pemerintah wajib memeriksa status hukum kawasan serta legalitas operasional perusahaan.

Masyarakat meminta pemerintah pusat turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, mengingat persoalan ini melibatkan kewenangan lintas instansi. Yang perlu ditelusuri meliputi peta konsesi, dokumen perizinan, status kawasan, riwayat perubahan fungsi lahan, serta kesesuaian izin dengan kondisi faktual di lapangan.

Perlu ditegaskan, dugaan belum sama dengan keterbuktian pelanggaran. Pembuktian harus didasari pemeriksaan dokumen resmi dan verifikasi langsung di lokasi. Namun justru karena itu, persoalan ini layak ditindaklanjuti secara serius. Publik berhak mendapatkan jawaban jelas mengenai status lahan, dasar hukum, pemberi izin, serta alasan mengapa penertiban tidak dilakukan sejak awal jika memang terjadi pelanggaran.

Kini bola berada di tangan instansi berwenang. Tindak lanjut ini bukan hanya untuk menjawab tudingan terhadap satu perusahaan, melainkan memastikan bahwa aturan perlindungan kawasan benar-benar ditegakkan di lapangan — bukan sekadar tertulis di peta.

(Supriadi)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.