Polsek Muara Bengkal Bongkar Peredaran Sabu 1,15 Gram Diamankan dari Pria di Batu Ampar

oleh -33 Dilihat

Media Humas Polri//Kaltim

‎Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur. Seorang pria berinisial AS (34) diamankan polisi bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram.

‎Pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Mulawarman, RT 002, Desa Himba Lestari, Kecamatan Batu Ampar, Kutai Timur.

‎Kapolsek Muara Bengkal Iptu Agus Fahrur Rozi mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar kediaman pria tersebut.

‎“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, anggota kemudian mengamankan seorang laki-laki di depan rumahnya dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan sesuai prosedur,” ujar Agus.

‎Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, satu unit telepon seluler, serta sebuah pipet kaca.

‎Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di sekitar tempat tinggal terduga. Dari lokasi tersebut ditemukan satu paket plastik klip bening yang disebut disimpan di dalam kantong plastik putih di samping dinding luar rumah.

‎Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai Rp1,4 juta yang dalam laporan disebut diduga berkaitan dengan hasil penjualan sabu.

‎Total barang bukti yang diamankan meliputi satu paket diduga sabu dengan berat 1,15 gram beserta plastik pembungkus, uang tunai Rp1,4 juta, satu tisu putih, satu kantong plastik putih, satu paket plastik klip bening, satu pipet kaca, serta satu unit telepon seluler merek Vivo Y19S warna biru.

‎Agus menegaskan, seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah diamankan ke Polsek Muara Bengkal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎“Barang bukti dan yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses penyidikan. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” katanya.

‎Dalam laporan tersebut, penyidik menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IX/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Muara Bengkal/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim tertanggal 15 September 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/12/IX/2026/Reskrim.

‎Perkara tersebut dilaporkan menggunakan sangkaan terkait dugaan peredaran gelap narkotika. Laporan juga mencantumkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

‎Sementara itu, status UU Nomor 35 Tahun 2009 telah mengalami perubahan setelah berlakunya KUHP Nasional. Basis data JDIH BPK mencatat Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika dicabut sebagian oleh UU Nomor 1 Tahun 2023.

‎Agus mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

‎“Kami tindak lanjuti sampai tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

‎Polsek Muara Bengkal selanjutnya melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Perkara tersebut kini masuk dalam proses penyidikan lebih lanjut.Sumber: Humas Polres Kutim

(David Eka S)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.