Diduga PT NIKP/GAWI Kebal Hukum Belum Selesai Permasalahan Lahan, Malah Maksa Membangun Barak Karyawan

oleh -9 Dilihat

Media Humas Polri//Rantau Pulung

Kamis, 3 September 2026.Berikut pernyataan resmi yang disampaikan langsung oleh Ketua Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat, di lokasi kejadian pada Kamis siang:

“Kekisruhan yang terjadi ini disebabkan oleh ketidakkooperatifan PT NIKP dalam menyikapi semua kepentingan masyarakat. Tanah ini adalah tanah redis yang dimiliki secara perorangan oleh salah satu kelompok tani, yaitu Bapak Om Don. Tanpa ada penyelesaian maupun kesepakatan, pihak perusahaan justru mencoba-coba untuk mulai membangun barak karyawan di atas tanah tersebut. Hal ini sangat kami protes keras dan dinilai ilegal, karena bisa saja hal seperti ini tidak terjadi apabila PT NIKP menjalankan segala hal sesuai prosedur yang berlaku. Kami serukan dan serahkan kepada pihak berwenang agar segera menindaklanjuti permasalahan ini.”

Kejadian tersebut berlangsung pada hari Kamis, 3 September 2026, di lokasi lahan yang menjadi sengketa. Hadir di lokasi Om Don selaku pemilik tanah, didampingi jajaran Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat. Sementara dari pihak PT NIKP/Gawi terlihat hadir tim security beserta para tukang yang hendak memulai pembangunan.

Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat meminta kepada Pemerintah Desa, Kecamatan Rantau Pulung, serta Pemerintah Daerah untuk segera turun tangan menangani kasus ini, menegakkan aturan, dan menyelesaikan sengketa lahan secara adil agar tidak menimbulkan konflik yang lebih besar di kemudian hari.

📌 Ringkasan Fakta:

– Pernyataan disampaikan oleh: Ketua Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat

– Penyebab kekisruhan: Ketidakkooperatifan PT NIKP, mengabaikan kepentingan masyarakat

– Status tanah: Tanah redis milik perorangan — Om Don (anggota kelompok tani)

– Tindakan perusahaan: Memaksa membangun barak karyawan tanpa kesepakatan → dinilai ilegal

– Tanggal kejadian: Kamis, 3 September 2026

– Pihak yang hadir menggugat: Om Don + Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat

– Pihak perusahaan: Tim security + tukang/pekerja

– Permintaan: Pemerintah Desa, Kecamatan & Daerah segera menangani sesuai prosedur hukum.

(Dabit Eka)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.