Karhutla Kutai Timur Bukan Sekedar Bencana Alam Tanggung Jawab Harus Adil dan Merata

oleh -9 Dilihat

Media Humas Polri//Kutai Timur

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda wilayah Kutai Timur, Kalimantan Timur, terus menjadi sorotan utama masyarakat. Asap yang menyelimuti kawasan ini bukan sekadar kabut biasa, melainkan bukti nyata dari permasalahan yang berulang dan belum menemukan solusi tuntas.

Berbagai kalangan masyarakat mulai menyuarakan pendapatnya mengenai peristiwa ini. Hampir seluruh pihak sepakat bahwa faktor cuaca panas dan kemarau panjang hanyalah faktor pemicu, bukan penyebab utama. Faktor manusia dinilai sebagai akar masalah, baik akibat kelalaian maupun sengaja membakar lahan untuk pembukaan areal baru.

Salah satu hal yang paling banyak disuarakan masyarakat adalah ketidakadilan dalam penegakan hukum. Banyak warga menyoroti bahwa luas lahan yang terbakar sebagian besar berada di area konsesi perusahaan perkebunan maupun pertambangan, namun yang sering menjadi sasaran sanksi justru warga kecil. Masyarakat meminta agar aturan ditegakkan secara adil — siapa pun yang lahannya terbakar, baik warga maupun perusahaan besar, harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dampak dari kebakaran ini pun dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat. Kasus gangguan pernapasan dan ISPA terus meningkat, aktivitas sekolah dan bekerja terganggu, hingga hasil kebun warga yang menjadi sumber penghidupan turut terbakar habis. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya materi, tetapi juga kerusakan lingkungan yang butuh waktu puluhan tahun untuk pulih kembali.

“Kita tidak bisa hanya menuding warga kecil. Perusahaan yang mengelola lahan seluas ribuan hektare juga wajib menjaga arealnya. Jangan sampai saat musim panen mereka mengambil untung, tapi saat lahan terbakar tanggung jawabnya diabaikan,” ujar salah satu warga yang turun membantu memadamkan api.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si. memberikan imbauan tegas kepada seluruh elemen masyarakat. Beliau menyampaikan:

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, perusahaan, maupun pemilik lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Pernyataan ini menegaskan bahwa larangan membakar lahan berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali, baik masyarakat kecil maupun perusahaan besar. Penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh dan tidak pandang bulu demi mencegah kebakaran yang merugikan banyak pihak.

Masyarakat juga menekankan bahwa kebakaran hutan bukan lagi hal yang harus dianggap biasa dan terjadi setiap tahun. Diperlukan langkah nyata dan berkelanjutan, mulai dari larangan tegas pembukaan lahan dengan cara dibakar, peningkatan patroli gabungan, hingga pelibatan masyarakat adat dan pemangku wilayah dalam menjaga kelestarian hutan.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sendiri telah menegaskan bahwa sanksi hukum akan berlaku bagi siapa saja yang terbukti membakar lahan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Masyarakat berharap penegakan ini benar-benar berjalan adil, tanpa pandang bulu, sehingga ke depannya bencana serupa tidak terus berulang.

Harapan masyarakat sederhana: hutan tetap terjaga, udara bersih, dan penghidupan warga terlindungi. Semua pihak, mulai dari pemerintah, perusahaan, hingga masyarakat luas, harus bersatu menjaga bumi Kutai Timur dari ancaman api yang merugikan kita semua.

(Supriadi)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.