Gakkum Karhutlah Polres Kutai Timur Ungkap Tiga Kasus Tujuh Hektare Lahan Terbakar Dan Tiga Orang Jadi Tersangka

oleh -72 Dilihat

Media Humas Polri//SANGATTA

Kepolisian Resor Kutai Timur melalui tim Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Gakkum Karhutla) mengungkap tiga perkara kebakaran hutan dan lahan sepanjang tahun 2026. Ketiga kasus tersebut mencatat total luas lahan terbakar mencapai 7 hektare dengan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

‎Ketiga perkara ditangani masing-masing oleh Polsek Rantau Pulung, Polsek Sangatta Utara, dan Polsek Teluk Pandan.

‎Kasus pertama ditangani Polsek Rantau Pulung, terjadi di Jalan Pendidikan RT 004, Desa Manunggal Jaya, pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WITA. Lahan yang terbakar mencapai 1 hektare. Polisi menetapkan tersangka berinisial VM dan mengamankan barang bukti berupa korek gas serta bambu yang diduga digunakan untuk membantu penyebaran api.Kasus kedua terjadi di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan, ditangani Polsek Sangatta Utara, pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan HM Ardan RT 003, Desa Sangatta Selatan. Luas lahan terbakar 1 hektare. Tersangka berinisial D dengan barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

‎Kasus ketiga merupakan yang terluas, terjadi di Jalan Gembira RT 007, Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan, pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 16.40 WITA dengan luasan mencapai 5 hektare. Tersangka berinisial MA; polisi mengamankan barang bukti berupa kayu bekas terbakar, lembar kain, celana training, sepatu boots, dan sejumlah perlengkapan lainnya.

‎Kapolres Kutai Timur, AKBP Aryansyah, menegaskan penanganan Karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, melainkan juga mengungkap penyebab dan mempertanggungjawabkan secara hukum jika ditemukan unsur pidana.

‎“Kami tidak akan membiarkan pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla. Setiap kejadian akan kami tindak lanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” tegas AKBP Aryansyah.

‎Penegakan hukum dijalankan beriringan dengan langkah pencegahan berupa patroli, pemantauan wilayah rawan, serta edukasi kepada masyarakat. Pihaknya mengimbau warga agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terlebih saat kondisi lahan kering yang memudahkan api merambat cepat.

‎“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya pembakaran atau titik api, segera laporkan agar dapat ditangani dengan cepat,” ujarnya.

‎Polres Kutim menegaskan penindakan dilakukan tanpa membedakan latar belakang pihak yang bertanggung jawab. Langkah penegakan hukum serta pencegahan akan terus diperkuat guna menekan potensi Karhutla di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

‎Sumber: Humas Polres Kutim

‎( Henra Irawan )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.