‎Polda Kaltim Ungkap 37 Kasus Karhutla Tetapkan 33 Tersangka dan Catat 6.516 Hektare Lahan Terbakar

oleh -27 Dilihat

Media Humas Polri//BALIKPAPAN

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap 37 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Oktober 2026. Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 33 tersangka telah ditetapkan, terdiri atas 31 orang dan dua perusahaan. Seluruh laporan telah memasuki tahap penyidikan.

‎Pengungkapan itu disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., M.H., C.F.E., CFrA., dalam kegiatan press release penegakan hukum karhutla yang dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Kaltim bersama Polres dan Polresta jajaran, Kamis (29/10/2026).

‎Dalam kegiatan tersebut, Kapolda didampingi Dirreskrimum, Dirreskrimsus, serta Kabid Humas Polda Kaltim. Kegiatan ini menjadi bagian dari penyampaian perkembangan penanganan perkara sekaligus upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan.

‎Berdasarkan data kumulatif sejak Januari hingga 28 Oktober 2026, tercatat 15.747 titik panas (hotspot) dan 10.461 titik api (fire spot) di Kalimantan Timur. Total luas lahan yang terbakar mencapai 6.516,81 hektare.

‎Kabupaten Berau mencatat jumlah titik panas tertinggi dengan 4.008 titik, disusul Kabupaten Kutai Timur sebanyak 3.300 titik dan Kabupaten Paser sebanyak 3.000 titik.

‎Sementara itu, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi wilayah dengan luas lahan terbakar terbesar, yakni sekitar 1.661 hektare. Berikutnya, Kabupaten Berau dengan luas 1.252 hektare dan Kabupaten Kutai Barat sekitar 1.200,1 hektare.

‎Tingginya jumlah titik panas dan luas lahan terbakar menjadi perhatian serius Polda Kaltim. Selain merusak lingkungan, karhutla berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta keseimbangan ekosistem.

‎Dalam penanganan hukum, Polda Kaltim bersama jajaran menangani 30 laporan polisi terhadap perorangan dan tujuh laporan polisi yang berkaitan dengan korporasi. Seluruh perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan total 33 tersangka, terdiri atas 31 orang dan dua perusahaan.

‎Penanganan perkara dilakukan oleh sejumlah satuan kewilayahan. Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani empat laporan polisi, Polres Berau sembilan laporan, Polres Kutai Kartanegara tujuh laporan, Polresta Samarinda lima laporan, dan Polres Kutai Timur lima laporan.

‎Selanjutnya, Polres Paser menangani dua laporan polisi, Polres Penajam Paser Utara dua laporan, Polresta Balikpapan satu laporan, serta Polres Kutai Barat satu laporan.

‎Kapolda Kaltim menekankan, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi lingkungan dan mencegah terulangnya kebakaran hutan maupun lahan.

‎Ia mengimbau seluruh masyarakat di Kalimantan Timur agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak luas dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

‎Polda Kaltim juga mendorong masyarakat berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan menjaga lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan

‎Berikutnya, Polda Kaltim berkomitmen memperkuat penanganan karhutla melalui inovasi pencegahan, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta penegakan hukum yang profesional dan berkelanjutan.

‎Langkah ini sejalan dengan program prioritas Kapolri, “Polisi Bersama Masyarakat”, yang menekankan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan sekaligus melindungi lingkungan.

‎Melalui sinergi kepolisian, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, upaya pencegahan serta penindakan karhutla diharapkan semakin efektif untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian yang lebih besar di Kalimantan Timur.

‎Sumber : Humas Polda Kaltim

‎(Supriadi)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.