‎Satresnarkoba Polres Kutim Amankan Pria di Kombeng 12 Poket Sabu Seberat 5,21 Gram Disita

oleh -13 Dilihat

‎Satresnarkoba Polres Kutim Amankan Pria di Kombeng, 12 Poket Sabu Seberat 5,21 Gram Disita
‎
‎Kutai Timur – Media Humas Polri

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengamankan seorang pria berinisial AS (48) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 12 bungkus sabu dengan berat total 5,21 gram bruto.
‎
‎Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 15.40 Wita, di sebuah rumah di Jalan Poros Kombeng-Berau, kawasan Basomek RT 016/RW 003, Desa Makmur Jaya.
‎
‎Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, Iptu Erwin Susanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Kombeng.
‎
‎Menindaklanjuti informasi itu, anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan AS di rumahnya. Saat penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus diduga sabu dengan berat 5,21 gram bruto di dalam dompet bermotif tulisan GD yang terletak di lantai ruang tamu.
‎
‎Selain sabu, polisi juga menyita beberapa lembar plastik klip, satu dompet berwarna cokelat abu-abu, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
‎
‎Selanjutnya, AS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
‎
‎Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan penyesuaian pidana sesuai peraturan perundang-undangan terkait, dengan alternatif pasal berdasarkan hasil penyidikan.
‎
‎Iptu Erwin Susanto menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
‎
‎Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
‎
‎Sumber : Humas Polres Kutim
‎(Adrianus)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.