‎Tim Macan Polres Kutim Ungkap Curanmor Honda PCX Rp36 Juta Pelaku Diamankan di Marangkayu

oleh -19 Dilihat

‎Tim Macan Polres Kutim Ungkap Curanmor Honda PCX Rp36 Juta, Pelaku Diamankan di Marangkayu
‎
‎Kutai Timur – Media Humas Polri

Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Timur mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau. Seorang pria berinisial MS diamankan setelah sebelumnya ditangkap Polsek Marangkayu dalam perkara pencurian lainnya.
‎
‎Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (31/10/2026), berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/14/X/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Muara Wahau.
‎
‎Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX warna silver yang diparkir di teras rumahnya, Jalan Lele RT 009, Desa Wanasari.
‎
‎Korban baru mengetahui kehilangan tersebut sekitar pukul 05.11 Wita saat hendak berangkat kerja. Setelah diperiksa, korban mendapati pintu belakang rumah telah dibobol. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp36 juta.
‎
‎Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, Iptu Raden Bagoes Prasetyo Raharjo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan Tim Macan setelah menerima informasi dari Polsek Muara Wahau.
‎
‎Petugas kemudian menyisir lokasi kejadian dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil analisis tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan menelusuri keberadaannya.
‎
‎Pada Jumat (30/10/2026), tim memperoleh informasi bahwa MS telah diamankan Polsek Marangkayu terkait dugaan tindak pidana pencurian lainnya. Petugas selanjutnya mendatangi lokasi penahanan dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
‎
‎Dalam interogasi, MS mengakui telah mencuri sepeda motor Honda PCX milik korban di Muara Wahau. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kendaraan tersebut dicuri untuk digunakan sendiri. Pelaku diduga terlebih dahulu memantau sasaran dan memanfaatkan kelengahan korban.
‎
‎Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK kendaraan milik korban.
‎
‎Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP. Saat ini, penanganan perkara dilanjutkan oleh Sat Reskrim Polres Kutai Timur sesuai prosedur hukum yang berlaku.
‎
‎Sumber : Humas Polres Kutim
‎(David Eka S)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.