Lahan 28 Hektare Jadi Sorotan Kebun Sawit Desa Dukong Disebut Belum Berizin

oleh -16 Dilihat

Media Humas Polri//Babel

Persoalan pengelolaan lahan perkebunan seluas lebih dari 28 hektare di Desa Dukong kini menjadi sorotan. Lahan yang disebut berkaitan dengan kerja sama pengelolaan antara masyarakat dan PT Green Forestry Indonesia (PT GFI) tersebut kini dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.

Persoalan mencuat setelah adanya keterangan bahwa aktivitas perkebunan sawit di atas lahan tersebut disebut belum memiliki izin. Kepala Desa Dukong juga disebut telah mengakui kondisi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media, persoalan ini bermula dari adanya kontrak sewa kelola lahan antara PT GFI dan masyarakat yang disebut sebagai pemilik kebun.

Kontrak sewa kelola tersebut disebut dimulai pada tahun 2009 dengan jangka waktu pengelolaan selama 30 tahun. Dalam kesepakatan awal, lahan tersebut direncanakan untuk penanaman pohon sengon.

Sebagai kompensasi, masyarakat disebut menerima ganti rugi tanam tumbuh sebesar Rp3,5 juta per hektare.

Namun, persoalan kemudian berkembang pada tahun 2016. Saat itu, pihak Pemerintah Desa disebut mengajukan permohonan kepada PT GFI agar lahan seluas lebih dari 28 hektare tersebut dapat dimanfaatkan untuk penanaman kelapa sawit dan selanjutnya menjadi aset desa.

Di sisi lain, masyarakat mengaku tidak pernah menjual lahan tersebut kepada PT GFI.

Kondisi ini membuat status penguasaan dan dasar pemanfaatan lahan perlu diperjelas. Terutama mengenai hubungan hukum antara masyarakat yang disebut sebagai pemilik lahan, PT GFI sebagai pihak yang melakukan pengelolaan, serta Pemerintah Desa Dukong.

Sawit Dipanen dan Diperjualbelikan

Selain persoalan status lahan, aktivitas perkebunan kelapa sawit di atas lahan tersebut juga menjadi perhatian.

Informasi yang diperoleh media menyebutkan, hasil panen kelapa sawit dari lahan tersebut dijual kepada sebuah koperasi yang berada di Dusun Suge, Desa Simpang Pesak.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya pihak yang menguasai dan mengelola perkebunan tersebut, termasuk siapa yang menerima manfaat ekonomi dari hasil produksinya.

Terlebih, apabila benar kegiatan perkebunan kelapa sawit tersebut belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan, maka legalitas aktivitas perkebunan maupun proses penjualan hasil produksinya perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

Bukan Sekadar Persoalan Kebun Sawit

Persoalan lahan seluas lebih dari 28 hektare ini tidak hanya menyangkut keberadaan perkebunan kelapa sawit.

Ada sejumlah aspek yang perlu dibuka secara terang, mulai dari status kepemilikan lahan, dasar penguasaan dan pemanfaatan, isi kontrak sewa kelola, perubahan jenis tanaman dari sengon menjadi sawit, perizinan perkebunan, hingga status lahan yang disebut akan menjadi aset desa.

Jika benar masyarakat tidak pernah menjual lahan tersebut, maka perlu dijelaskan atas dasar hukum apa lahan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit dan dikaitkan dengan aset desa.

Begitu pula apabila benar kegiatan perkebunan telah berlangsung tanpa perizinan yang diperlukan, pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan aktivitas tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Media juga memandang penting adanya klarifikasi dari Pemerintah Desa Dukong, PT GFI, masyarakat yang disebut sebagai pemilik lahan, koperasi penerima hasil panen, serta instansi pemerintah terkait agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik tanpa kejelasan.

(ADI.PM)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.