Media Humas Polri//Karimun
15 September 2026.Dugaan aktivitas penyelundupan barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan kembali mencuat di kawasan Pelabuhan tidak Resmi atau kita sebut pelabuhan tikus sudah menjadi sorotan di mata masyarakat Karimun ,Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung setiap harinya menggunakan kapal kayu yang bergerak dari Batam menuju Karimun.
28 Agustus 2026 informasi yang di dapat dari pekerja pelabuhan melalui Awak Media Humas Polri menyebutkan kalau barang yang di bongkar dari dalam kapal kayu menyebutkan satu nama pemilik barang yakni Berinisial A (Toko Garuda jaya ) yang di sebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tersebut. dia juga di duga memiliki atau mengendalikan sarana angkutan laut yang digunakan untuk membawa barang dari Batam menuju wilayah Karimun dengan kapal kayu atau di sebut kapal Pompong.
Dugaan ini semakin tajam menjadi sorotan lantaran aktivitas kapal kayu tersebut berlangsung secara berulang setiap hari. Sedikitnya kapal kayu disebut silih berganti keluar-masuk jalur Batam ke Karimun dan di gunakan untuk mengangkut barang bawahan yang belum diketahui secara pasti status dokumen kepabeanannya.
Jika kegiatan tersebut berlangsung tanpa dokumen resmi atau dengan cara menghindari dari kepabeanan, maka persoalan ini bukan lagi sekadar aktivitas pengangkutan barang antar pulau. Aparat bea cukai perlu mengecek langsung keberadaan barang bawahan yang di angkut dengan kapal kayu dan segera mengambil tindakan serius apa bila barang tersebut tidak mengantongi Dokumen ke Pabeanan yang sah dan harus segera di telusuri dan ditindak lanjuti melalui pemeriksaan muatan kapal tersebut.
Bagi Bea Cukai wilayah khususnya Karimun dan dinas Karantina jangan sampai hanya menunggu laporan baru bertindak. Sudah cukup di media sosial memberitakan masalah barang Ilegal yang masuk ke karimun tapi tidak satupun dari petugas bea cukai atau dinas Karantina menanggapi persoalan barang Ilegal yang selama ini meraja lelah masuk di Karimun melalui pelabuhan tidak resmi .
Bea cukai juga di minta tidak hanya sekadar melakukan pemeriksaan administratif di atas kertas saja. Jika ada dugaan penyelundupan, bongkar sampai ke aktor dan jalur distribusinya. jika terbukti segera ambil tindakan tegas sesuai dengan Undang – Undang Kepabeanan yang berlaku dan bila perlu kapal yang membawah barang – barang Ilegal di amankan dan jangan kasih kendor supaya ada efek jera bagi pengusaha yang tidak mematuhi peraturan kepabeanan.
Jangan sampai di biarkan pengusaha meraja lela melakukan kejahatan penyelundupan barang Ilegal dan akan menjadi perbincangan hangat di mata masyarakat Karimun dan jangan sampai mengotori jalur laut Karimun dengan mafia – mafia barang Ilegal yang tidak bertanggung jawab masuk ke Karimun. (Dedy Junaidi).









