Ketua DPC AKPERSI Karimun Desak Majelis Hakim PTUN Hadirkan Saksi Ahli Kemendagri

oleh -29 Dilihat

Media Humas Polri // Kepri

Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, Andrianus Ginting mendesak Majelis Hakim

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang agar menghadirkan saksi ahli atau pejabat

yang berwenang dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Bina

Keuangan Daerah, guna memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi administrasi seleksi

Direksi Perumda Tirta Mulia Karimun.

Menurut Andrianus Ginting, keterangan dari Kementerian Dalam Negeri akan menjadi sangat

penting untuk mengurai akar persoalan yang sesungguhnya, terutama terkait alasan belum

diterbitkannya surat pertimbangan terhadap calon Direktur yang telah ditetapkan oleh Panitia

Seleksi.

“Majelis Hakim perlu memperoleh penjelasan langsung dari Direktorat Jenderal Bina

Keuangan Daerah mengenai alasan mengapa surat pertimbangan belum dapat diterbitkan.

Keterangan tersebut sangat relevan untuk menguji apakah persoalan yang terjadi bersumber

pada proses verifikasi administrasi oleh Panitia Seleksi atau pada faktor lainnya,” tegas

Andrianus Ginting.

Persyaratan Administratif Merupakan Tanggung Jawab PANSEL

Andrianus Ginting menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, khususnya Pasal 35 huruf b, huruf e, dan huruf g, persyaratan mengenai integritas, kompetensi, pengetahuan di bidang usaha perusahaan, dan pengalaman manajerial merupakan bagian dari persyaratan yang harus diperiksa dalam proses seleksi.

Dalam praktik seleksi, penilaian terhadap kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administratif merupakan kewenangan Panitia Seleksi.

“Apabila unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 memang belum terpenuhi, maka secara logika hukum seharusnya hal tersebut diketahui dan diputuskan pada tahap seleksi administrasi. Seorang peserta semestinya dinyatakan tidak memenuhi syarat sejak awal, bukan dinyatakan lulus administrasi, mengikuti seluruh tahapan seleksi, ditetapkan sebagai calon direktur terpilih, kemudian baru dipersoalkan setelah proses berjalan,” ujarnya.

Menurut Andrianus Ginting, oleh karena itu yang perlu diuji di persidangan adalah apakah telah terjadi kekeliruan atau kelalaian dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan PANSEL, serta bagaimana proses tersebut berlangsung.

Kronologi Menjadi Fokus Pemeriksaan

Andrianus Ginting mengingatkan bahwa berdasarkan dokumen resmi:

 Muhammad Zen dinyatakan lulus seleksi administrasi;

 Mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan;

 Mengikuti wawancara akhir;

 Ditetapkan sebagai calon Direktur terpilih;

 Berkas dikirim ke Kementerian Dalam Negeri;

 Kemudian muncul informasi bahwa surat pertimbangan belum dapat diterbitkan karena terdapat persyaratan yang dinilai belum memenuhi ketentuan Pasal 35 huruf b, e, dan g

Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Menurutnya, rangkaian fakta tersebut merupakan dasar yang cukup bagi majelis hakim untuk mendalami proses kerja Panitia Seleksi, termasuk mekanisme verifikasi administrasi dan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Penunjukan Direktur Pengganti Juga Perlu Diuji Selain itu, Andrianus Ginting menilai bahwa proses penunjukan, pelantikan, dan pengukuhan saudara Ferry Kurniawan sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031 juga perlu diuji dari perspektif hukum administrasi.

Menurutnya, persidangan perlu memperoleh kejelasan mengenai beberapa hal, antara lain:

 Apakah penunjukan tersebut telah memperoleh pertimbangan atau persetujuan sesuai

mekanisme yang berlaku dari Kementerian Dalam Negeri apabila memang dipersyaratkan oleh

regulasi;

 Atau apakah, dalam kondisi calon yang telah ditetapkan tidak dapat diangkat, seharusnya pemerintah daerah melakukan proses seleksi kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pertanyaan hukumnya bukan siapa yang akhirnya menjabat, melainkan apakah mekanisme pengisian jabatan tersebut telah ditempuh sesuai prosedur yang ditetapkan dalam peraturan

perundang-undangan.

Itulah yang perlu dijelaskan secara terang di persidangan,” katanya.

Dugaan Kelalaian Administratif Patut Menjadi Fokus Pemeriksaan Andrianus Ginting berpendapat bahwa berdasarkan fakta yang telah muncul, terdapat beberapa aspek yang patut menjadi fokus pembuktian, yaitu:

1. Apakah verifikasi administrasi telah dilakukan secara cermat sebelum peserta dinyatakan

lulus;

2. Apakah terdapat informasi administratif yang kemudian terbukti tidak sesuai dengan hasil

verifikasi kementerian;

3. Apakah telah dilakukan langkah korektif berupa klarifikasi atau evaluasi ketika persoalan administrasi muncul.

Menurutnya, apabila aspek-aspek tersebut terbukti melalui alat bukti dan pemeriksaan persidangan, maka konsekuensinya dapat berupa pertanggungjawaban administrasi, dan dalam keadaan tertentu juga dapat membuka ruang penilaian terhadap kemungkinan adanya tanggung jawab hukum lain sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.

Perspektif Hukum Pidana Harus Didasarkan pada Pembuktian Andrianus Ginting menegaskan bahwa AKPERSI tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

Namun, ia menyatakan bahwa apabila dalam proses penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum nantinya ditemukan alat bukti yang sah mengenai adanya penyalahgunaan kewenangan, rekayasa proses administrasi, atau tindakan yang dengan sengaja menguntungkan pihak tertentu dan memenuhi seluruh unsur delik yang diatur dalam peraturan perundangundangan, maka aspek tersebut dapat dinilai lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Negara hukum menghendaki agar setiap dugaan diuji melalui alat bukti dan proses peradilan yang adil. Karena itu, kami meminta agar seluruh fakta administratif dibuka secara terang di persidangan PTUN. Dari situlah akan terlihat di mana letak tanggung jawab administrasi, dan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum lain, biarlah mekanisme penegakan hukum bekerja sesuai kewenangannya,” pungkas Andrianus.

Dengan demikian, AKPERSI berharap persidangan PTUN tidak hanya menilai akibat dari keputusan yang disengketakan, tetapi juga menguji secara mendalam proses administratif yang melatarbelakangi lahirnya keputusan tersebut, sehingga putusan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan menjadi pembelajaran bagi tata kelola seleksi jabatan publik di masa mendatang.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal tegaknya supremasi hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, Andrianus Ginting, menyampaikan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk menyampaikan Surat Resmi Permohonan Pengawasan Persidangan yang Berkeadilan.

Menurut Andrianus, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mempengaruhi independensi Majelis Hakim ataupun mencampuri kewenangan lembaga peradilan, melainkan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum agar berlangsung secara objektif, transparan, independen, dan berkeadilan sesuai dengan prinsip negara hukum.

“Kami sangat menghormati independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Permohonan pengawasan ini bukan merupakan bentuk intervensi terhadap substansi perkara ataupun kebebasan Majelis Hakim dalam memutus perkara, melainkan wujud partisipasi masyarakat agar proses persidangan berlangsung secara terbuka, profesional, bebas dari segala bentuk tekanan, serta benarbenar berorientasi pada pencarian kebenaran materiil dan keadilan,” tegas Andrianus.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa surat tersebut juga akan disampaikan kepada sejumlah lembaga negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, yaitu: Sekretariat Presiden Republik

Indonesia; Kejaksaan Agung Republik Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia; dan Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Menurutnya, penyampaian surat tersebut kepada berbagai institusi tersebut bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan memperoleh informasi mengenai adanya perkara yang menjadi perhatian publik dan pentingnya menjaga integritas proses penegakan hukum.

“Kami tidak sedang meminta keberpihakan kepada siapa pun. Yang kami harapkan hanyalah agar seluruh proses persidangan diawasi dalam koridor pengawasan kelembagaan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan, sehingga setiap fakta hukum dapat diuji secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi ataupun tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya.

Andrianus menambahkan bahwa perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar sengketa pengangkatan Direksi BUMD. Menurutnya, perkara tersebut menjadi ujian penting bagi konsistensi penerapan prinsip-prinsip good governance, kepastian hukum, akuntabilitas administrasi pemerintahan, serta perlindungan terhadap hak warga negara yang telah lahir dari keputusan administrasi negara.

Oleh karena itu, AKPERSI berharap Majelis Hakim dapat memberikan perhatian yang proporsional terhadap seluruh rangkaian fakta yang terungkap di persidangan, khususnya mengenai proses verifikasi administrasi oleh Panitia Seleksi yang menjadi dasar lahirnya keputusan yang disengketakan.

“Kami meyakini bahwa peradilan yang independen merupakan benteng terakhir pencari keadilan. Karena itu, kami percaya Majelis Hakim akan memeriksa perkara ini secara cermat, menggali seluruh fakta hukum secara utuh, serta menempatkan setiap bentuk tanggung jawab administrasi, apabila terbukti, kepada pihak yang memang memiliki kewenangan dan kewajiban hukum dalam proses seleksi tersebut. Dengan demikian, putusan yang lahir tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga menjadi preseden yang memperkuat integritas tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” pungkas Andrianus(Mahendra)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.