Selamatkan Ribuan Jiwa Satres Narkoba Polres Karimun Musnahkan 747,26 Gram Sabu

oleh -47 Dilihat

Media Humas Polri // kepri

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 747,26 gram hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 24 Juni 2026. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kasatresnarkoba Polres Karimun, AKP Haris Baltasar Nasution, S.I.K., yang diwakili KBO Satresnarkoba IPTU Jackson Marpaung, S.H. Turut hadir perwakilan Pengadilan Negeri Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Rumah Tahanan Negara (Rutan), BNNK Karimun, penasihat hukum, serta tokoh masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sembilan paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 747,26 gram. Sebelumnya, sebanyak 27,84 gram telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian dalam proses persidangan.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial RN, yang diamankan petugas di salah satu hotel di kawasan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati, serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Kapolres Karimun menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen Polri dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Berdasarkan estimasi, barang bukti sabu yang dimusnahkan berpotensi menyelamatkan sekitar 2.241 hingga 2.989 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh tiga hingga empat orang.

Polres Karimun juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Karimun yang aman, kondusif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(Mahendra)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.