Diduga Tanpa Izin Warga Proyek Galian Kabel Optik di Dusun Setia Batin Tuai Keluhan Masyarakat

oleh -37 Dilihat

Media Humas Polri//Lampung

Lampung Timur – Proyek galian kabel optik yang melintasi halaman rumah warga di Dusun Setia Batin, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, menuai keluhan dari masyarakat. Warga mengaku keberatan karena pekerjaan tersebut dinilai merusak halaman rumah dan mengganggu aktivitas sehari-hari.Rabu 29/7/2026.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan penolakannya terhadap proyek tersebut.

“Kami menolak galian-galian itu, Pak. Karena galian itu merusak halaman dan mengganggu kegiatan kami untuk keluar masuk ke halaman rumah kami,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, proyek tersebut diduga dilaksanakan tanpa adanya sosialisasi maupun persetujuan dari masyarakat yang lahannya dilalui. Warga juga mempertanyakan legalitas pekerjaan karena menurut mereka belum pernah ada pemberitahuan maupun musyawarah sebelum kegiatan dimulai.

Di lokasi pekerjaan, proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Magnar. Saat dikonfirmasi, ED yang disebut sebagai tim commissioner dan jaringan PT Magnar belum dapat memberikan penjelasan mengenai perizinan maupun dasar hukum pelaksanaan proyek tersebut.

Sementara itu, DD yang mengaku sebagai tim lapangan PT Magnar menyampaikan bahwa terkait perizinan kepada masyarakat maupun pemerintah desa memang belum pernah dilakukan.

“Memang tidak ada izinnya dan memang tidak pernah meminta izin kepada masyarakat maupun kepada kepala desa,” ujar DD saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut semakin menambah keresahan masyarakat yang mempertanyakan legalitas pelaksanaan proyek di lingkungan mereka. Warga berharap pekerjaan dihentikan sementara hingga seluruh proses administrasi, perizinan, dan musyawarah dengan masyarakat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum yang Berkaitan :

Apabila benar terdapat pekerjaan penggalian yang memanfaatkan atau melintasi halaman warga tanpa persetujuan serta belum memenuhi ketentuan perizinan, maka sejumlah regulasi yang dapat menjadi acuan antara lain:

Perizinan penggelaran kabel fiber optik bawah tanah, meliputi izin penggunaan ruang milik jalan, izin penggalian jalan, persetujuan pemerintah daerah, persetujuan pemilik lahan, koordinasi dengan pemilik utilitas eksisting, serta perizinan di sektor telekomunikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah desa sehingga koordinasi dengan pemerintah desa menjadi bagian penting dalam setiap kegiatan yang berdampak kepada masyarakat.

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perbuatan melawan hukum. Apabila terdapat kerusakan pada halaman atau tanah milik warga akibat suatu pekerjaan, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti kerugian melalui mekanisme hukum apabila seluruh unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya terkait perlindungan hak milik setiap warga negara dari tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang.

Selain itu, apabila proyek tersebut menggunakan atau melintasi jalan kabupaten, jalan desa, maupun fasilitas umum lainnya, pelaksana pekerjaan wajib memenuhi ketentuan teknis serta memperoleh izin dari instansi yang berwenang sesuai dengan status jalan yang digunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Magnar terkait pernyataan tim lapangan mengenai belum adanya izin kepada masyarakat maupun pemerintah desa, maupun mengenai dasar hukum pelaksanaan proyek tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PT Magnar, pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi yang berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas proyek tersebut agar setiap kegiatan pembangunan tetap menghormati hak-hak warga serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(ATS)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.