Lingkungan Rusak Berat Akibat Tambang Pasir Yang Belum Tersentuh Hukum 

oleh -80 Dilihat

Seputih Raman //Media Humas polri

Si kuning bertangan panjang menari nari Mengupas tanah ,menggaruk ribuan kubik pasir diangkut menggunakan armada truck ,

Kegiatan tambang pasir ( galian C ) yang mengakibatkan lingkungan ( Pertanian ) rusak berat ,

Saat tim media Mendatangi lokasi tambang pasir , Armada Truck pengangkut pasir saat di konfirmasi ,Mengatakan Tambang pasir ini Punya HASAN , pekerja yang berada di lokasi saat di konfirmasi mengatakan ,HASAN ,, tidak ada ,kalian nunggu siapa ,,mau Jelek mau baiknya di Sini ada sama saya ,,Lahan ,,Alat berat ,Dan lainya semua modal saya sendiri gak ada minta ke siapa siapa ,,mana Kartu media kalian ,,,Lalu di Fhoto Id card Tim media oleh Pengelola ,,

Pengelola menanyakan Legalitas tim media ,sedangkan pengelola Galian C ( Tambang Pasir ) tidak dapat menunjukan surat ijin dari pihak terkait

Galian C ( tambang pasir ) yang meggunakan alat berat Jenis Excavator yang mengakibatkan Lingkungan pertanian dan jalan pemukiman rusak berat ,berada di Kampung Buyut Baru ( RL ) Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah ,,

Dengan prihal tersebut ,Kinerja pihak terkait di pertanyakan dalam hal ini Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah ,dan Provinsi Lampung , dengan belum tersentuh oleh hukum ,,di minta kepada aparat penegak hukum ( APH ) dalam hal ini Polsek Seputih Raman ,Polres Lampung Tengah ,Polda Lampung ,untuk dapat Menindak tegas ,segala bentuk kegiatan yang di larang ( Ilegal alias Bodong )sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku ,,

Dengan telah diterbitkanya berita ini Redaksi membuka ruang kepada pihak Tekait untuk menyampaikan Klarifikasi ,Hak Jawab, sesuai dengan ketentuan Undang undang PERS dan Kode etik Jurnalis .

# Bersambung ??

#( K-@6 )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.