Polres Mimika Limpahkan Tersangka dan 280 Paket Diduga Sabu ke Kejaksaan

oleh -8 Dilihat

Media Humas Polri//Timika

Papua Tengah — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (18/9/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan sekitar pukul 14.00 WIT, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka yang dilimpahkan berinisial NNML alias N, seorang perempuan. Ia selanjutnya diserahkan bersama barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Mimika untuk menjalani proses hukum pada tahap berikutnya.

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., melalui Kasat Resnarkoba AKP Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penyerahan Tahap II tersebut menandai selesainya proses penyidikan di tingkat kepolisian.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandakan bahwa proses penyidikan oleh Satresnarkoba telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Selanjutnya, tersangka akan segera menjalani proses persidangan,” ujar AKP Habibi.

Ia menegaskan, Polres Mimika akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mimika.

Kasus tersebut terungkap pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 00.05 WIT. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Perintis, Gang Panimbar, Timika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan pemantauan di lokasi.

Sekitar pukul 00.20 WIT, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang perempuan berinisial NNML.

Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan 36 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Paket tersebut ditemukan disembunyikan di dalam pot pohon jeruk.

Petugas kemudian melakukan pengembangan pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIT.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi kembali menemukan 243 paket plastik klip bening kecil dan satu paket plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu.

Barang bukti tambahan itu ditemukan tertanam di dalam pasir di samping keran air. Barang tersebut dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna kuning dan merah serta ditutup dengan lembaran tisu.

Dengan demikian, total paket yang disita dalam perkara tersebut mencapai 280 paket, terdiri dari 279 paket kecil dan satu paket sedang yang seluruhnya masih berstatus barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain paket yang diduga sabu, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti lain kepada JPU.

Di antaranya kantong plastik warna hitam, kantong plastik warna hijau berisi empat lembar tisu, kantong plastik warna kuning, kantong plastik warna merah berisi 10 lembar tisu, satu pack sedotan warna hitam merek Bubble Straw, satu pack sedotan warna kuning dan pink merek Wigo Straw, serta satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 9 warna Sandstone Gold.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/13/V/2026/Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 20 Mei 2026.

Tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam berkas perkara, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 137 dan Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyerahan Tahap II dilakukan oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi C. Solosa bersama Aipda Darsono, SH., dan Briptu Rian Setiawan.

Sementara itu, tersangka dan barang bukti diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika, Imelda Irianti Simbiak, SH.

Setelah proses pelimpahan, penahanan tersangka dialihkan ke Lapas Kelas IIB Timika untuk menunggu proses persidangan lebih lanjut.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar. (FNS)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.