Satresnarkoba Polres Mimika Tangkap DPO Narkotika Amankan 38 Paket Diduga Sabu

oleh -76 Dilihat

Media Humas Polri//Papua Tengah

Timika, Papua Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Dalam operasi yang digelar pada Senin (27/7/2026) dini hari, polisi berhasil menangkap seorang buronan (DPO) beserta seorang terduga pelaku lainnya dan mengamankan puluhan paket yang diduga berisi sabu.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 27 Juli 2026.

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., memimpin langsung operasi bersama Kasat Resnarkoba IPTU Y. Rante Limbong, S.IP. dan tim Opsnal Satresnarkoba setelah menerima informasi bahwa seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika berinisial M.D. sedang berada di sebuah penginapan di Jalan Busiri Ujung, Timika.

Sekitar pukul 00.05 WIT, tim bergerak menuju Homestay Manila dan melakukan pemantauan. Lima menit kemudian, tepatnya pukul 00.10 WIT, petugas berhasil mengamankan M.D. di kamar nomor 25. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 33 paket plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dalam pemeriksaan awal, M.D. mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan masih terdapat lima paket sabu yang telah ditempatkan di beberapa titik di kawasan Jalan Busiri Ujung dengan sistem “tempel”.

Berbekal pengakuan tersebut, tim segera melakukan pengembangan. Sekitar pukul 00.20 WIT, petugas berhasil menemukan kelima paket yang dimaksud sesuai petunjuk tersangka.

Tidak berhenti di situ, M.D. juga mengaku selama ini dibantu oleh rekannya berinisial I.K. dalam mengedarkan sabu. Tim kemudian melakukan pengembangan lanjutan dan sekitar pukul 00.30 WIT berhasil menangkap I.K. di kediamannya di Jalan Nawaripi Dalam, Timika.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka M.D., polisi mengamankan 38 paket plastik bening kecil yang diduga berisi sabu, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika seperti pipet, lakban, sendok takar, kantong penyimpanan, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000. Sementara dari tersangka I.K., polisi menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y27s.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berkaitan. (Catatan: Dalam siaran pers tertulis terdapat penulisan “Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika”, namun ketentuan yang lazim diterapkan untuk kasus kepemilikan dan peredaran sabu adalah Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika).

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Mimika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. ( Ferry Nelson Saily ).


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.