10 Ha Tanah yang Dirampas Suardi Datuk Besar Bukan Tanah Ulayat

oleh -30 Dilihat

Media Humas Polri// Kampar

Kasus penyerobotan lahan seluas 10 Ha milik Ilmanosa yang terletak di Desa Buluh Nipis Kecamatan Siakhulu Kampar oleh Suardi Datuk Maharaja Besar memasuki babak baru.

Tanah yang diserobot Datuk Suardi bukanlah tanah ulayat tetapi tanah pribadi milik Ilmanosa karena memiliki alas hak berupa SKGR dan telah dikelola dan ditanami karet.

Penetapan tersangka terhadap Suardi Datuk Besar secara normatif sudah betul dan bisa dipakai untuk melengkapi BAP agar segera P21.

Demikian disampaikan Datuk Ismail selaku Bendahara dan Juru bicara Lembaga Adat Kampar (LAK), (Selasa 8/9) di Bangkinang.

Dikatakan Datuk Ismail, ia sudah dimintai keterangan oleh penyidik dari Polsek Siakhulu bernama Gultom terkait kasus perampasan tanah milik Ilmanosa oleh Suardi Datuk Besar

Ia menjelaskan bahwa kasus penyerobotan lahan bermula dari pembelian lahan seluas 30 Ha pada tahun 2020 lalu oleh Ilmanosa pada warga Buluh Nipis.

Tanah seluas 30 Ha itu merupakan tanah hibah dari Datuk Besar sebelum dijabat Suardi. Oleh anak kemenakan tanah hibah tersebut dijual kepada lmanosa dan sudak memiliki bukti kepemilikan berupa SKGR.

“Ketika tanah ulayat yang telah dihibahkan dikelola dan diurus bukti kepemilikan maka otomatis status tanah berubah menjadi milik pribadi anak kemenakan yang kemudian dijual kepada Ilmanosa.

Tanah seluas 30 Ha yang dimiliki Ilmanosa tidak lagi menjadi tanah ulayat tetapi menjadi tanah pribadi miliknya,”ujar Datuk Ismail.

Sementara itu, Ketua LAK Yusri Datuk Bandaro Mudo menjelaskan bahwa apabila tanah ulayat dihibahkan kepada anak kemenakan kemudian dibiarkan terlantar dan tidak diolah selama 2 tahun maka statusnya akan kembali menjadi tanah ulayat. “Tetapi untuk tanah ulayat yang dihibahkan kepada anak kemenakan dan kemudian dikelola dan diurus surat kepemilikan maka status tanah ulayat berubah menjadi milik pribadi.

Dan apabila diperjualbelikan kepada pihak ketiga maka tanah tersbut otomatis menjadi milik pribadi pembeli tersebut,”ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, telah terjadi kasus penyerobotan lahan seluas 10 Ha milik Ilmanosa yang terletak di Jalan Sungai Bungo Desa Buluh Nipis Kecamatan Siakhulu Kampar yang dilakukan oleh Suardi alias Datuk Maharaja Besar pada Bulan Mei tahun 2022.

Merasa lahan yang dibelinya secara sah diserorbot, karuan saja Ilmanosa marasa haknya dirampas dan tidak terima.

Akibatnya, kasus penyerobotan lahan tesebut dilaporkan Ilmanos ke Polsek Siakhulu dengan aporan Polisi Nomor : LP /B/ 161/VIII/ 2025/SPKT/ Riau/RES KPR/Siakhulu tertanggal 28 agusuts 2025

Menerima adanya kasus penyerobotan lahan, maka Polsek Siakhulu segera melakukan pemeriksaan terhadap Suardi.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polsek Siakhulu pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025, telah menetapkan Suardi sebagai tersangka berdasarkan Pasal 385 ayat (1) KHU Pidana.

1. Pasal 109 ayat (1) KUHAP

2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI

3. Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

4. Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 161/VIII/ 2025/SPKT/ Riau/RES KPR/Siak Hulu tanggal 28 Agustus 2025

5. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/ SPDP/ 70/ VIII/RES 1.24 /2025/ Reskrim, tanggal 16 Juli 2025 an Ilmanosa (Pelapor).

6. Hasil Gelar Perkara pada hari Rabu tanggal 08 0ktober 2025, perihal Penetapan Tersangka an, Suardi alias Datuk Maharaja Besar bin Bahtiar (almarhum). Yang ditanda tangani Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan SH, maka Suardi pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan

Suardi yang dikonfirmasi terkait kasus penyerobotan lahan ini mangatakan bahwa lahan 10 Ha yang dia kelola bersama beberapa orang warga merupakan kawasan hutan yang termasuk tanah ulayat Desa Buluh Nipis.

Bahkan, status tanah tersebut sudah ditanyakan kepada Dinas kehutanan dan Perkebunan Kampar.

Berdasarkan peta wilayah yang dikeluarkan Dishutbun Kampar, areal tanah 10 Ha tersebut masuk kawsan hutan. “10 Ha lahan yang kami kelola merupakan kawasan hutan dan masuk kawasan ulayat Desa Buluh Nipis.

Lahan yang 10 Ha itu telah kami tanam kelapa sawit dan bagian saya hanya seluas 4 Ha dan sisanya milik warga desa lainnya,”ujar Suardi.(Arjunaidi)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.